Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bagaimana Mengatur THR dan Gaji ke-13?

18 April 2022   19:16 Diperbarui: 20 April 2022   12:27 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Alangkah bersyukurnya para Aparatur Negara dan pensiunan Indonesia.  Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas  untuk Aparatur Negara, Pensiunan , Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Wow, bagaimana tidak bersyukur, tahun lalu saja hanya sebagian besar saja THR  diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), pensiunan.  Besarnya THR dan Gaji 14 hanya gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Sekarang ini ada THR yang akan diterima basisnya adalah penghasilan bulan April 2022, digelontorkan pada H-10 , sedangkan Gaji ke-13 akan diterima bulan Juli 2022 dengan basis penghasilan bulan Juni 2022. Besarnya gaji /pension pokok dan tunjangan .

Pokoknya patut disyukuri Pemerintah telah menyediakan dana sebesar Rp.34,2 Triliun untuk semua dana THR dan Gaji ke-13.

Saya senang menyebut  peristiwa ini dengan "Joyfull  of Lebaran ",  bisa mudik seperti sebelum Covid terjadi (2 tahun yang lalu), bisa belanja dengan uang THR , bisa berzakat dengan uang yang berlebih.

Wah banyak sekali yach keberkahan yang akan dirasakan dengan adanya THR ini. 

Jumlah pendapatan vs jumlah pengeluaran

Bagi mereka yang punya Fixed income sebagai PNS, ingat bahwa sebelum mendapatkan uang THR itu, Anda perlu berhitung dengan cermat dulu.  Uang THR belum ditangan tapi sudah membayangkan besarnya uang itu dan segera ingin membelanjakan.

Ingat bahwa uang THR itu khusus untuk alokasi  biaya-biaya Lebaran.

Ketika Anda menerima THR (diharapkan H-10) maka alokasi yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut ini:

10% :  untuk zakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun