Kasus salah transfer dari nasabah atau dari pihak bank kepada pihak yang tidak seharusnya menerima transfer itu, sudah jamak terjadi.
Namun, kali ini saya membaca satu kasus besar yang paling "update" tentang Citibank yang berpusat di New York , AS telah melakukan salah transfer USD 500 juta setara Rp.7 triliun ke suatu perusahaan kosmestik Revlon.
Bagaimana hal itu terjadi? Â Tentu itu terjadi karena multi faktor, human error dan kurang faktor kehati-hatian yang tidak diberlakukan.
Rumitnya ,di negara maju yang punya Undang-Undang dan hukum yang jelas dan kuat pun, ternyata dana yang salah masuk ke Revlon itu tak mudah dikembalikan  kepada Citibank sebagai pihak yang mentransfer.  Walaupun kasus sudah sampai di meja pengadilan sekali pun, dana itu belum juga dikembalikan dengan segala asumsi dan risiko terbesarnya hilang.
Pengalaman saya selama bekerja di perbankan yang sama di cabang di Jakarta, sebagai orang yang menangani kasus kesalahan transfer dari pihak bank itu memang tidak mudah untuk minta Kembali dana yang telah salah transfer.
Pada saat  saya masih bekerja , instruksi dari nasabah corporasi/perusahaan yang kami terima bentuknya masih manual disebut dengan transfer applikasi.  Â
Transfer aplikasi itu diserahkan kepada bank untuk dikirim baik itu transfer domestik dalam bentuk rupiah atau dalam bentuk  mata uang asing USD , AUD, Euro.
Setelah proses verifikasi tanda-tangan dan konfirmasi manual jika jumlah cukup besar, barulah transfer aplikasi itu diproses  ke bagian transfer yang dibagi dua yaitu domestik dan international. Â
Ketika petugas pertama (biasanya sebagai inputer) selesai menginput di komputer, aplikasi trasnfer  langsung  diserahkan kepada petugas kedua  sebagai authorizer berfungsi untuk mengecek ulang apakah data inputer yang akan diauthorized itu sudah sesuai dengan instruksi dari nasabah (baik dari segi jumlah dana, penerima, nomer rekening dan bank penerima).
Walaupun proses telah sedemikian ketatnya dual function yang dilakukan (inputer dan authorizer), tetap saja ada kesalahan manusia (human error) tak terelakan terjadi juga.
Jumlahnya yang dikirimkan salah , lebih besar dari instruksi, misalnya jumlah yang diinstruksikan Rp.1 juta, tetapi dikirim RP.10 juta.
Jika kesalahan terletak pada nama penerima, nama bank, umumnya dilakukan untuk jenis transfer valuta asing. Â Jika dalam bentuk rupiah, apabila ada kesalahan nama dan nama bank tidak sesuai, maka transfer otomatis akan ditolak, jadi tidak ada masalah.
Nach, untuk kesalahan jumlah ini sering terjadi. Â Apabila hal ini terjadi, kami sebagai wakil dari bank pengirim, harus berkomunikasi dulu dengan bank penerima tentang masalah terjadi. Lalu, secara formalitas, kami harus mengajukan surat tertulis untuk meminta pengembalian dana kelebihannya.
Tentunya, bank penerima pun tidak mudah mengembalikan kepada kami begitu menerima permohonan pengembalian dana. Â Bank penerima pun harus mengajukan permohonan debit authorization dari pihak nasabah. Â Â
Debit authorization dari penerima yang berupa tanda tangan tertulis menyetujui pengembalian dana inilah yang jadi kendala lamanya proses pengembalian.
Adakalanya jika penerima memang berniat baik, dan terbukti bahwa itu kesalahan bank pengirim dan mengetahui itu bukan haknya, Â dia akan bersedia mengirimkan Kembali.
Ketika penerima tidak memiliki niat baik, maka salah transfer ini jadi  "loss" bagi bank yang harus dibukukan dalam sebuah pembukuan yang harus kami buat.
Salah transfer lewat mobile banking:
Suami saya pun pernah melakukan kesalahan untuk mengirimkan dana , sebagai contoh seharusnya dia harus mengirimkan kepada A Â tetapi dia salah mengambil data (penerima) dari nama penerima yang sudah ada dalam file menjadi B.
Lalu dalam sekejab, dana yang telah terkirim itu sudah masuk ke dalam jaringan antar-bank  dan tidak berapa lama kemudian telah berpindah posisinya untuk  dikreditkan ke rekening B di bank penerima C.
Reaksi pertama Ketika suami bertanya kepada A, apakah dana sudah diterima? Â A mengatakan bahwa dia belum menerima. Â Setelah dicek ulang, ternyata diketahuilah ada kesalahan dalam pengiriman ke orang yang tidak berhak menerima yaitu B.
Awalnya suami mencoba menghubungi bank dimana dia sebagai nasabah, meminta bantuan apakah bisa dicancel atau minta bantuannya untuk pengembalian dana. Â
Tentu bank tempat suami membuka rekening itu menolak karena begitu transaksi sudah dikonfirmasi dengan token (dulu token) atau sekarang bernama MPIN, Â maka dana itu otomatis terkirim.
Dengan tanpa menunggu waktu, langsung suami pun mendatangi kantor bank penerima. Sebagai orang yang bukan nasabah bank tersebut, tentu suami harus memberikan bukti transfer yang telah dibuatnya.
Beruntung, bank penerima itu mau membantu walaupun mereka tidak berjanji dapat segera mengembalikan dana karena  sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bank penerima pun harus menghubungi nasabah penerima dana dan minta persetujuan tertulis untuk mengembalikan dananya.  Apabila nasabah menolak, pasti suami pun tak mampu berbuat apa-apa.
Sekali lagi, nasib baik masih ada di pihak suami, penerima menyadari bahwa dana itu memang bukan miliknya dan dia bersedia memberikan tanda tangan persetujuan. Bank penerima pun mengembalikan kepada suami melalui bank pengirm.
Pelajaran berharga:
Dengan adanya mobile banking atau e-banking, dimana semua yang serba digital itu sangat mudah dilakukan, tapi juga mudah terjadi kesalahan besar yang tak bisa diminimalisir, maka lebih baik, sebelum melakukan transfer mobile banking, melakukan hal berikut ini:
- Anda harus transfer dalam kondisi tenang, tidak terburu-buru .
- Anda harus cek satu persatu , bahkan Ketika preview transaksi sudah ditayangkan, direcek dan dibaca sekali karena Anda satu-satunya orang yang melakukan dan mengotorisasi transaksi.
- Selalu update  "list dari penerima dana" artinya jika ada transfer rutin yang harus dibayar dan ternyata vendor A itu sudah ke luar dan diganti dengan vendor b, maka segera update list penerima dana itu dengan mendelete  A  dari list dan menambahkan B sebagai penggantinya.
- Â Selesai mengirim, segera konfirmasikan transfer itu kepada penerima supaya penerima bisa langsung mengecek Kembali apakah benar dana itu sudah diteirmanya. Jika belum, secepatnya menghubungi Anda.
- Begitu terjadi kesalahan harus segera diurus, jika lewat 2-3 hari, biasanya dana akan sulit Kembali dan telah digunakan oleh peneirma.
Semoga pengalaman ini dapat bermanfaat untuk tetap berhati-hati  agar tidak terjadi salah transfer . Human error bisa dicegah selama kita tetap punya alat control yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H