Jika kesalahan terletak pada nama penerima, nama bank, umumnya dilakukan untuk jenis transfer valuta asing. Â Jika dalam bentuk rupiah, apabila ada kesalahan nama dan nama bank tidak sesuai, maka transfer otomatis akan ditolak, jadi tidak ada masalah.
Nach, untuk kesalahan jumlah ini sering terjadi. Â Apabila hal ini terjadi, kami sebagai wakil dari bank pengirim, harus berkomunikasi dulu dengan bank penerima tentang masalah terjadi. Lalu, secara formalitas, kami harus mengajukan surat tertulis untuk meminta pengembalian dana kelebihannya.
Tentunya, bank penerima pun tidak mudah mengembalikan kepada kami begitu menerima permohonan pengembalian dana. Â Bank penerima pun harus mengajukan permohonan debit authorization dari pihak nasabah. Â Â
Debit authorization dari penerima yang berupa tanda tangan tertulis menyetujui pengembalian dana inilah yang jadi kendala lamanya proses pengembalian.
Adakalanya jika penerima memang berniat baik, dan terbukti bahwa itu kesalahan bank pengirim dan mengetahui itu bukan haknya, Â dia akan bersedia mengirimkan Kembali.
Ketika penerima tidak memiliki niat baik, maka salah transfer ini jadi  "loss" bagi bank yang harus dibukukan dalam sebuah pembukuan yang harus kami buat.
Salah transfer lewat mobile banking:
Suami saya pun pernah melakukan kesalahan untuk mengirimkan dana , sebagai contoh seharusnya dia harus mengirimkan kepada A Â tetapi dia salah mengambil data (penerima) dari nama penerima yang sudah ada dalam file menjadi B.
Lalu dalam sekejab, dana yang telah terkirim itu sudah masuk ke dalam jaringan antar-bank  dan tidak berapa lama kemudian telah berpindah posisinya untuk  dikreditkan ke rekening B di bank penerima C.
Reaksi pertama Ketika suami bertanya kepada A, apakah dana sudah diterima? Â A mengatakan bahwa dia belum menerima. Â Setelah dicek ulang, ternyata diketahuilah ada kesalahan dalam pengiriman ke orang yang tidak berhak menerima yaitu B.
Awalnya suami mencoba menghubungi bank dimana dia sebagai nasabah, meminta bantuan apakah bisa dicancel atau minta bantuannya untuk pengembalian dana. Â
Tentu bank tempat suami membuka rekening itu menolak karena begitu transaksi sudah dikonfirmasi dengan token (dulu token) atau sekarang bernama MPIN, Â maka dana itu otomatis terkirim.