Demikian juga pembelian obligasi negara yang sering disebut ORI, saya beli dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan passive income ketika saya pensiun karena saya tidak mendapatkan dana pensiun dari perusahaan saya bekerja. Â Dari imbal hasil beberapa ORI yang saya beli saya dapat memenuhi kebutuhan hidup saya saat pensiun.Â
APBN Saat Pandemi:
Pada bulan Maret 2020, datanglah pandemi Covid 19 di Indonesia. . Kontraksi ekonomi di semua sektor industri, manufaktur, properti,pariwisata, pendidikan berada di titik nadir, membuat roda perekonomian berhenti. Akibatnya aktivitas ekonomi berkontraksi , pengangguran naik tajam, harga komuditas turun tajam dan volatilitas sektor keuangan. Bahkan dampak pada perekonomian Indonesia membuat target pertumbuhan berubah dari 4% turun menjadi 2% bahkan terakhir hampir 0%.
Pandemi yang membuat perubahan total dalam perekonomian Indonesia ikut berdampak pada APBN. Perekonomian yang tak bergerak, juga untuk pemulihan pandemi, Pemerintah (Kementrian Keuangan) terpaksa mengubah Postur APBN sesuai Perpres 72/2020 . Postur APBN ini merupakan perpaduan antara belanja negara yang umum dan penanganan Covid 19.
Dalam realisasinya APBN Semestar I pendapatan pemerintah turun menjadi Rp.811,2T sedangkan belanja Negara Rp.1,068,9 T Artinya defisit APBN menjadi RP.257,8T. Â Oleh karena itu, Pemerintah harus mengelola APBN dengan sangat hati-hati dan memastikan setiap pembiayaan digunakan untuk kegiatan produktif.
Kondisi perekonomian yang sulit ini dapat menimbulkan krisis jika tidak dikelola dan dijaga dengan baik. Salah satu elemen untuk menjaga stabilitas ekonomi , Kementrian Keuangan bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam hal fiskal dan moneter dengan Bank Indonesia. Kementrian Keuangan mengeluarkan Surat Berharga Negara (SBN) untuk biaya pemulihan dan bantuan kepada UMKM.Â
Tugas dan Wewenang BI Dalam Bidang Makroprudential:
Tugas dan wewenang Bank Indonesia , stabilitasi ekonomi, mengatur sistem pembayaran, dan menjaga moneter. Saat terjadi Covid-19, otoritas dari Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yaitu Bank Indonesia, OJK , LPS dan Kementrian Keuangan (pemerintah) harus berkoordinasi untuk pemulihan sesuai dengan fungsi dan wewenangnya.
Bank Indonesia sesuai dengan UU 2/2020 (PERPPU 1/2020) punya 6 kewenangan kaitan dengan Covid 19. Wewenang dalam kebijakan moneter, kebijakan makroprudential, kebijakan sistem pembayaran, inflasi, sistem pembayaran , stabilitas rupiah, sistem pembayaran tunai/nontunai.
Dalam rangka pemulihan ekonomi setelah covid-19, Bank Indonesia mengambil langkah :
Menginjeksi likuditas sebesar Rp.583,5 T untuk likuiditas perbankan sejak Mei 2020 dengan cara membeli SBN di pasar sekunder melalui repo dan penurunan GMW/LPM.
Untuk pembiayaan yang cukup besar di atas, Bank Indonesia melakukan dua langkah yaitu APBN above the line dan APBN below the line. APBN above the line artinya Bank Indonesia membeli SBN di pasar primer dengan nilai sebesar Rp.443,T. APBN below the line artinya Bank Indonesia menyiapkan likuiditas perbankan untuk pemulihan . SBN yang dimiliki Bank dibeli oleh Bank Indonesia dengan cara Repo Bank, penempatan dana pemerintah dan Repo SBN dan PLJP /LPPS.