Makroprudensial merupakan kebijakan yang fungsinya agar sistem keuangan nasional efektif dan efisien.  Bertahan ketika terjadi kerentanan internal (Covid-19)  dan eksternal (tekanan investor asing) .Â
Kebijakan makroprudensial ini tujuannya mengawasi dan mengatur sistem keuangan nasional secara makro.
Sistem Keuangan nasional itu itu menyeluruh mulai dari lembaga keuangan, Pasar Keuangan (Bursa Efek), infrastruktur keuangan (OJK), Perbankan, Lembaga non keuangan, sampai Rumah Tangga.
Agar supaya semua stakeholder keuangannya sehat dan terjaga, Bank Indonesia memiki cara untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang mungkin bisa menimbulkan potensi risiko sistemik.
Pengaturan itu diterapkan kepada seluruh stakeholder agar tidak berperilaku yang berlebihan saat ekonomi sedang kontraksi, lumpuh . Pertumbuhan ekonomi yang diprojeksikan 5,2% itu sudah menurun menjadi 2,3% Â atau -0,4% dalam skenario terburuknya.
Bank Indonesia selalu mengingatkan kita semua sebagai warga agar tidak "panic-buying" yang akan memparah kondisi perekonomian . Pembelian barang dengan "over-buying", menimbun barang untuk kepentingan bisnis,  akan menimbulkan harga di pasar jadi tidak wajar, akibatnya  lainnya juga lembaga yang menangani barang misalnya beras ditangani oleh BULOG, harus impor beras sebelum waktunya. Risiko impor ini semakin memberatkan angka impor kita sekarang sudah di angka -16.65%.  Apabila keuangan satu lembaga hancur, akan berakibat fatal merembet kepada keuangan negara secara keseluruhan.
Tidak tinggal diam, untuk mengurangi dan mencegah risiko-risiko sistemik yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19, Â Bank Indonesia pun telah mengambil langkah-langkah yang progresif.
Empat langkah yang telah dilakukan BI dalam rangka pandemi Covid 19:
1.Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan Meredakan Outflow Aliran Modal Asing
 Menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Nilai  tukar Rupiah bergerak dalam mekanisme pasar yang baik.  BI telah memenuhi kebutuhan valas melalui pembelian spot dan transaksi Domestik Non-Deliverable Forward (DNDF).Â