Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Siapa Berhak Mengelola Dana Bantuan Bencana?

16 Oktober 2018   15:49 Diperbarui: 16 Oktober 2018   18:10 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua tindakan pemasukan dan pengeluaran ada bukti tertulis dan diadit oleh pihak ketiga. Setelah itu hasil audit dilaporkan kepada penyumbang dana secara transparan, terbuka dan periodik.

Kepercayaan pengelolaan atas sumbangan itu menjadi tanggung jawab penuh dari seluruh stakeholder yang terkait dengan pengelolaan dana sumbangan.

Hal ini semua untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, korupsi oleh pihak tertentu dan juga penyaluran yang tidak terindentifikasi dan penerima bukan orang yang pantas menerima sumbangan.

Tentunya semua  anggota pengurus maupun BNPB  juga dianggap orang yang profesional menjalankan tugasnya untuk mengelola dana sumbangan dengan sangat "prudent" , dapat dipercaya, dan bertanggung jawab atas dana yang dititipkan oleh masyarakat.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun