Pada dasarnya, dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah yang mana pemerintah dan pemerintah daerah juga mendorong partisipasi masyarakat di dalamnya sebagaimana disebut dalam Pasal 60 angka (1) dan (2) UU 24/2007.
Pengelolaannya Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab, antara lain meliputi (lihat Pasal 6 UU 24/2007):
a. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;
   b. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.
 Dalam hal ini Pemerintah akan menggunakan Adapun dana penanggulangan bencana itu berasal dari [Pasal 4 ayat (2) PP 22/2008]:
a. APBN;
b. APBD; dan/atau
c. masyarakat.
Jika dana penanggulanan bencana itu berasal dari masyarakat, tentunya Pemerintah harus cepat tanggap untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa semua sumbangan harus ditransfer ke rekening khusus untuk Dana Bencana di bank tertentu atau beberapa bank.
Semua penerimaan dana yang terkumpul harus dicatat, dimasukkan dalam suatu data akunting sebagai pemasukan .  Semua pengeluaran pun harus dicatat dan diberikan bukti bahwa pengeluaran itu memang dipakai untuk keperluan korban, relawan dan sebagainya.  Benedahara  Umum Negara wajib bertanggung jawab untuk menyajikan laporan Keuangan sebagai pertanggungan jawaban pengeloaan keuangan yang dibiayai oleh masyarakat.
Bagi pihak perantara seperti BNPB yang menerima dana bantuan itu sementara untuk keperluan sehari-hari atau disebut dengan biaya operasional puna harus memberikan bukti pengeluarannya . Bukti pengeluaran itu harus disampaikan tertulis kepada Bendahara Umum Negara.