Lalu, WP Pribadi pun melaporkan apa yang dibayarkan itu dengan namanya yang disebut SPT Tahunan (Surat PajakTahunan ) Pribadi pada setiap tahunnya pada bulan Maret. Untuk tahun 2015, akan jatuh pada bulan Maret.
Jenis laporan SPT bermacam-macam jenisnya. Hal ini tidak saya singgung.
Yang menjadi topik adalah PTKP tahun 2014 atau yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp.24,300,000 per tahun sekarang ditingkatkan menjadi Rp.36,000,000 per tahun terdapat kenaikan sebesar 48% atau setara Rp.11,700,000. Untuk jelasnya dapat akses ke ( http://www.pajak.go.id/content/mulai-1-januari-2015-penghasilan-tidak-kena-pajak-wajib-pajak-orang-pribadi-36-juta-setahun)
Apa implikasinya terhadap kenaikan PTKP?
Yang pasti tentunya pembayaran pajak Anda akan lebih sedikit. Logikanya, mereka yang dulu dikenakan PTKP Rp.24,300,000 dan harus bayar bulanannya adalah Rp. setelah PTKP , sekarang tentunya akan makin kecil sebesar sekitar
Contoh konkritnya:
Untuk tahun 2014:
Saya memiliki penghasilan netto setahun sebesar Rp.150,000,000 per tahun (a)
PTKP (tahun 2014 untuk single)              sebesar RP. 24,300,000 per tahun (b)
Jumlah Pendapatan Kena pajak                          Rp.125,700,000 per tahun (a-b)
Pajak yang telah dibayar/dipotong                 0
Pajak yang terutang                                          Rp.125,700,000
Untuk tahun 2015:
Saya memiliki penghasilan netto setahun sebesar Rp.150,000,000 per tahun (a)
PTKP (tahun 2015 untuk single)              sebesar RP. 36,000,000 per tahun (b)
Jumlah Pendapatan Kena pajak              Rp.114,000,000 per tahun (a-b)
Pajak yang telah dibayar/dipotong                 0
Pajak yang terutang                                          Rp.114,000,000
Nach, dengan ketentuan baru, Anda pasti gembira dengan pengurangkan kewajiban pajak yang dibebankan kepada Anda, take home pay bagi yang masih bekerja pasti jauh lebih besar; untuk pengusaha, keuntungan Anda jauh lebih besar.
Oleh karena itu sudah saatnya untuk melaporkan pajak yang telah anda bayarkan atau telah dipotong pada SPT 2015 pada bulan Maret ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H