[caption caption="duniaakuntan10.blogspot.com"][/caption]
Â
Hampir setiap orang baik yang bekerja secara formal maupun informal, memiliki NPWP. Dengan kepemilikan NPWP artinya kewajiban pembayaran pajak telah dilakukan secara bulanan. Ada yang bentuknya PPh 21 yang dipotong gajinya tiap bulan oleh perusahaan dimana dia bekerja.
Ada pula mereka yang membayar pajak dalam bentuk Pph25 jika mereka itu bukan pekerja bekerja untuk orang lain, tapi pengusaha .
Sebagai Wajib Pajak Pribadi: tergantung dari status wajib pajak
a. Karyawan: dikenakan PPH21 yang dibayar oleh pemberi kerja sesuai dengan PTKP
b. Usaha sendiri: dikenakan PPh 25 yang dibayar secara bulanan sesuai dengan tariff
Berikut adalah contoh perhitungan angsuran Pph Pasal 25, dan 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh PASAL 25 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Si A adalah Pengusaha Warung Makan di Jogjakarta yang memiliki penjualan pada tahun 2010 sebesar Rp180.000.000,-. Si A statusnya kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak. Si A menyelenggarakan pencatatan untuk menghitung pajaknya. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut:
• Jumlah peredaran setahun Rp180.000.000,-
• Presentase penghasilan norma (lihat daftar presentase norma) = 20%
• Penghasilan neto setahun = 20% x Rp 180.000.000,- = Rp 3.000.000,-
• Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi PTKP Rp 36.000.000,- – Rp 19.800.000,- = Rp 6.200.000,-
• Pajak Penghasilan yang terutang : 5% x Rp 6.200.000,- = Rp 310.000,-
• PPh Pasal 25 (angsuran) yang harus dibayar si A setiap bulan: Rp 310.000,- : 12 = Rp 25.833,-
CONTOH PENGHITUNGAN PELUNASAN PPh PASAL 29 WAJIB ORANG PRIBADI
Si A adalah pengusaha restoran (UMKM) di Jakarta yang tergolong sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan menggunakan pencatatan dalam penghitungan besarnya PPh.
• Jumlah peredaran usaha (omzet) selama setahun adalah Rp 510.500.000,-
• PPh Pasal 25 (WP OPPT) yang sudah dilunasi (0,75 x Rp 510.500.000,-) adalah Rp 3.828.750,-
• Setelah dihitung PPh yang terutang selama setahun adalah Rp 10.975.750,-
• PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh si A adalah sebesar : Rp 10.975.750,- – Rp 3.828.750,- = Rp 7.147.000,-
CONTOH PENGHITUNGAN PELUNASAN PPh PASAL 29 WAJIB PAJAK BADAN
Koperasi Unit Desa A, setelah menghitung PPh terutang tahun pajak 2010 diketahui PPh terutang setahun sebesar Rp 12.000.000,-.
• Angsuran PPh Pasal 25 selama tahun 2010 (12 bulan) sebesar : Rp 781.250,- x 12 = Rp 9.375.000,-
• PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh KUD A adalah sebesar : PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25 Rp12.000.000, – Rp9.375.000,- = Rp2.625.000,00
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN
Polan (tidak kawin) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan Koperasi, menerima gaji Rp 1.700.000,-/bulan, tunjangan beras Rp 300.000,-/bulan. Penghitungan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:
• Penghasilan bruto : (1.700.000,- + 300.000,-) = Rp 2.000.000,-
• Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,-
• Iuran pensiun : = Rp 100.000,-
• Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-
• Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp 21.600.000,-
• Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 15.840.000,-
• Penghasilan Kena Pajak = Rp 5.760.000,-
• PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp5.760.000,- = Rp 288.000,-
• PPh Pasal 21 sebulan : Rp288.000,- : 12 = Rp 24.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN
Polan (kawin tanpa tanggungan) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan Tuan A (UMKM) yang telah ditunjuk KPP sebagai pemotong PPh Pasal 21 , menerima gaji Rp 2.000.000,-/bulan, Penghitungan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:
• Penghasilan bruto : (2.000.000,- ) = Rp 2.000.000,-
• Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,-
• Iuran pensiun : = Rp 100.000,-
• Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-
• Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp 21.600.000,-
• Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 17.160.000,-
• Penghasilan Kena Pajak = Rp 4.440.000,-
• PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp 4.440.000,- = Rp 222.000,-
• PPh Pasal 21 sebulan : Rp 222.000,- : 12 = Rp 18.500,-
Â
Setelah tiap bulan Wajib Pajak (WP) Pribadi membayar pajak sesuai dengan type atau jenis pajak yang dikenakan. Mekanisme Pph 21, langsung dipotong oleh pemberi kerja, Pph25 dan Pph 29, pembayaran dilakukan dengan e-billing melalui internet, mendapatkan billing code, lalu dibayarkan ke bank.
Lalu, WP Pribadi pun melaporkan apa yang dibayarkan itu dengan namanya yang disebut SPT Tahunan (Surat PajakTahunan ) Pribadi pada setiap tahunnya pada bulan Maret. Untuk tahun 2015, akan jatuh pada bulan Maret.
Jenis laporan SPT bermacam-macam jenisnya. Hal ini tidak saya singgung.
Yang menjadi topik adalah PTKP tahun 2014 atau yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp.24,300,000 per tahun sekarang ditingkatkan menjadi Rp.36,000,000 per tahun terdapat kenaikan sebesar 48% atau setara Rp.11,700,000. Untuk jelasnya dapat akses ke ( http://www.pajak.go.id/content/mulai-1-januari-2015-penghasilan-tidak-kena-pajak-wajib-pajak-orang-pribadi-36-juta-setahun)
Apa implikasinya terhadap kenaikan PTKP?
Yang pasti tentunya pembayaran pajak Anda akan lebih sedikit. Logikanya, mereka yang dulu dikenakan PTKP Rp.24,300,000 dan harus bayar bulanannya adalah Rp. setelah PTKP , sekarang tentunya akan makin kecil sebesar sekitar
Contoh konkritnya:
Untuk tahun 2014:
Saya memiliki penghasilan netto setahun sebesar Rp.150,000,000 per tahun (a)
PTKP (tahun 2014 untuk single)              sebesar RP. 24,300,000 per tahun (b)
Jumlah Pendapatan Kena pajak                          Rp.125,700,000 per tahun (a-b)
Pajak yang telah dibayar/dipotong                 0
Pajak yang terutang                                          Rp.125,700,000
Untuk tahun 2015:
Saya memiliki penghasilan netto setahun sebesar Rp.150,000,000 per tahun (a)
PTKP (tahun 2015 untuk single)              sebesar RP. 36,000,000 per tahun (b)
Jumlah Pendapatan Kena pajak              Rp.114,000,000 per tahun (a-b)
Pajak yang telah dibayar/dipotong                 0
Pajak yang terutang                                          Rp.114,000,000
Nach, dengan ketentuan baru, Anda pasti gembira dengan pengurangkan kewajiban pajak yang dibebankan kepada Anda, take home pay bagi yang masih bekerja pasti jauh lebih besar; untuk pengusaha, keuntungan Anda jauh lebih besar.
Oleh karena itu sudah saatnya untuk melaporkan pajak yang telah anda bayarkan atau telah dipotong pada SPT 2015 pada bulan Maret ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H