Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

PTKP Naik 48%, Laporkan SPT Pajak Anda

20 Februari 2016   13:51 Diperbarui: 20 Februari 2016   14:30 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Lalu, WP Pribadi pun melaporkan apa yang dibayarkan itu dengan namanya yang disebut SPT Tahunan (Surat PajakTahunan ) Pribadi pada setiap tahunnya pada bulan Maret. Untuk tahun 2015, akan jatuh pada bulan Maret.
Jenis laporan SPT bermacam-macam jenisnya. Hal ini tidak saya singgung.

Yang menjadi topik adalah PTKP tahun 2014 atau yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp.24,300,000 per tahun sekarang ditingkatkan menjadi Rp.36,000,000 per tahun terdapat kenaikan sebesar 48% atau setara Rp.11,700,000. Untuk jelasnya dapat akses ke ( http://www.pajak.go.id/content/mulai-1-januari-2015-penghasilan-tidak-kena-pajak-wajib-pajak-orang-pribadi-36-juta-setahun)


Apa implikasinya terhadap kenaikan PTKP?
Yang pasti tentunya pembayaran pajak Anda akan lebih sedikit. Logikanya, mereka yang dulu dikenakan PTKP Rp.24,300,000 dan harus bayar bulanannya adalah Rp. setelah PTKP , sekarang tentunya akan makin kecil sebesar sekitar

Contoh konkritnya:

Untuk tahun 2014:
Saya memiliki penghasilan netto setahun sebesar Rp.150,000,000 per tahun (a)
PTKP (tahun 2014 untuk single)               sebesar RP.  24,300,000 per tahun (b)
Jumlah Pendapatan Kena pajak                           Rp.125,700,000 per tahun (a-b)
Pajak yang telah dibayar/dipotong                                0
Pajak yang terutang                                           Rp.125,700,000

Untuk tahun 2015:
Saya memiliki penghasilan netto setahun sebesar Rp.150,000,000 per tahun (a)
PTKP (tahun 2015 untuk single)               sebesar RP. 36,000,000 per tahun  (b)
Jumlah Pendapatan Kena pajak                           Rp.114,000,000 per tahun  (a-b)
Pajak yang telah dibayar/dipotong                                0
Pajak yang terutang                                           Rp.114,000,000

Nach, dengan ketentuan baru, Anda pasti gembira dengan pengurangkan kewajiban pajak yang dibebankan kepada Anda, take home pay bagi yang masih bekerja pasti  jauh lebih besar; untuk pengusaha, keuntungan Anda jauh lebih besar.
Oleh karena itu sudah saatnya untuk melaporkan pajak yang telah anda bayarkan atau telah dipotong pada SPT 2015 pada bulan Maret ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun