tidak signifikan maka dana aspirasi sangat berpotensi untuk “diselewengkan”.
Mempertegas Fungsi DPR
Sejak dulu hinga sekarang, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.
Fungsi legislasi maksudnya adalah membuat rancangan Undang-undang, merevisi Ungan-
Undang yang sudah tidak tepat bagi kondisi masyarakat yang dinamis. Tentu dalam pembuatan
UU tersebut harus berpihak pada masyarakat karena segala pembuatan UU harus Pro-Rakyat.
Disamping itu, DPR juga memiliki fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Khususnya fungsi penganggaran, tugas DPR itu merancang dan membahas apa yang menjadi
masukan, saran dalam setiap asumsi dasar makro maupun mikro ekonomi negara. Kebutuhan