Asas memperalat kejaksaan :
Tugas kejaksaan kalau tidak ketahuan umum hanyalah mengkondisikan pasal-pasal agar semua orang termaksud diatas dapat masuk penjara atau dijerat dengan pasal.Penggunaan jaksa ini dimaksudkan adalah bahwa Jaksa adalah orang tertinggi diatas POLRI alias yamg memvonis,jadi jika terjadi apa-apa maka POLRI punya tumbal, paling tidak bilang gini kan aman,"Semua berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan dan kejaksaan yang akan memutuskannya
Pengaturan Acting
Pengaturan Acting dilakukan dengan memanfaatkan orrang yg terlibat secara langsung dengan kasus yg sedang dittangani KPK (Bibit & Chandra) dengan akting yg sudah di Sutradarakan, siapakah pemain itu ?? Anggodo dkk,.Lalu apakah semuanya gratiss dan free of charge ?? tidak dong orang kencing aja bayar.
Cairnya dana dalam Sinetron
Skenario dibuat sedemikian cantik dengan system "putus tangan" yaitu dengan datangnya Mr X yg di informasikan oleh Ari Muladi siapakah dia Yulianto adakah tersangkanya ? 1000% tidak ada terus maksudnya apa ?? Dia hanya untuk memutus mata rantai Pengglontoran dananya sehingga kalau dilacak tidak ada alias tidak ketemu jalannya.Lalu kenapa katanya Uang itu ada? Sebenarnya Ada tidak?? Uang itu memang ada dengan deal Pemilik perusahaan apABILA Skenario sang Sutradara Masuk tepat sampai sasarannya dan dinyatakan Aman untuk dibagikan, Jadi analisa saya uang itu akan cair kalau memang semua masalah sudah selesai dan Aman kalo sekarng blm cair ("All crew save)
Kisah Perginya Anggodo
Lalu kemana nih Anggodo ??? Katanya jantungnya kumat ???
Anggodo dikondisikan oleh sang sutradara untuk beristirahat dan dikawal oleh crew sinetron yang lain,Pengamatan saya Anggodo ini dikondisikan disuatu tempat yang aman sehingga kalau sampai terjadi bentrok kasus rasis (Sweeping Cina=pendatang) dia aman untuk meninggalkan Indonesia kenapa saya katakan demikian? Karena dia sendiri mengatakan/memberi keyakinan di TPF bahwa tidak akan meninggalkan Indonesia"?
Analisa janji Anggodo
suatu pernyataan yang sifatnya dalam ilmu kepolisian dengan bukti terbalik,misal nya saya kasih contoh ada 4 orang dalam kamar, 3 orang terssangka 1 pemilik kamarnya diloporokan ke polisi oleh pemilik kamar karena dompetnya hilang, pas disidik polisi tanya ke tersangka A apakah kamu ngambil dompetnya? A jawab tidak, B juga Tidak, dan C, juga tidak, bahkan pemilik kamarpun bilang Tidak, Lalu polisi tanya ke A secara 4 mata secara bergantian sampai B,C, dia bertanya sama semua pertanyaannya" kira-kira dari temanmu siapa yg nyolong dompetnya ?" ternyata jawaban ABC ini sama menjawab tidak tau, kemudian polisi memanggil si pemilik kamar siapa kira2 dari temanmu yg nyolong?? Si pemilik menjawab Si C pak, maka polisi sudah megambil kesimpulan bahwa dompet tidak hilang tapi si pemilik kamarlah yg dijadikan tersangka dengan dakwaan memberikan laporan palsu atau mengada - ada