Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menilai Kepemimpinan Jokowi 10 Tahun Didalam Kemerdekaan RI ke-79

19 Agustus 2024   12:54 Diperbarui: 19 Agustus 2024   14:15 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto dari Koleksi Penulis sendiri

Menilai Kepemimpinan Jokowi 10 Tahun Didalam Kemerdekaan RI ke-79 

Dalam periode sepuluh tahun masa kepemimpinan pemerintahan Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin (2014-2024) dinilai oleh banyak pengamat Pertanian & Peternakan, belum terlihat mampu untuk mewujudkan kesejahteraan para petani, peternak dan nelayan. Dibuktikan dengan banyaknya komoditas pertanian dan Peternakan serta Perikanan yang diimport, sementara tingkat kehidupan Petani, Peternak & Nelayan tidak bisa mencapai mendekati sejahtera.

Selanjutnya dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang dibuat Pemerintah belum berdampak siknifikan pada peningkatan kesejahteraan petani, peternak dan nelayan, bahkan terdapat beberapa kebijakan yang justru sangat mengecewakan Petani dan Nelayan serta Peternak.

Cuatan permasalahan yang membahana secara Nasional seperti pupuk subsidi saja yang sesungguhnya sangat mudah disolusi oleh kekuasaan, sangat terlihat Kekuasaan Jokowi-Ma’ruf dalam pemerintah belum mampu mengatasi terjadinya kelangkaan pupuk yang malah bisa terjadi setiap tahun bahkan jumlah volume pupuk bersubsidi yang disediakan selalu kurang dari kebutuhan pupuk subsidi itu sendiri.

Pada sisi lain, tidak ada upaya maksimal percepatan perbaikan tentang kelangkaan pupuk ini dan bahkan keabsahan data petani penerima pupuk bersubsidi kepada yang berhak masih saja bermasalah didalam tata alur pendistribusian yang terlalu panjang sehingga berdampak terjadinya keterlambatan ketersediaan pupuk pada musim tanam bagi para petani.  

Hal ini adalah sangat menganggu proses jadwal tanam serta dapat berakibat terjadinya kelangkaan pupuk serta gagal tanam pada beberapa daerah setiap tahunnya serta ditambah dengan kurangnya penerapan koordinasi pengawasan yang rutin dan konsisten serta akurat dari Pemerintah.

Kelemahan penerapan sistem yang dilakukan oleh Pemerintah, serta tidak seriusnya untuk mensolusi, berdampak terjadinya harga yang meningkat diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) pada konsumen petani malah terjadi negatif pada pupuk non subsidi yang menjadi sasaran para petani.

Adanya ketentuan yang mengatur untuk pembelian pupuk berdasarkan RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok) berakibat terjadinya keterbatasan petani untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi tepat waktu sehingga berakibat petani harus menunggu tenggang waktu ajuan baru yang prosesnya cukup panjang dalam hal tuntutan jadwal tanam yang mendesak.

Makanya petani mau tidak mau terpaksa mencari pupuk antar Kabupaten lain (permainan manipulasi pupuk bersubsidi terjadi) untuk memenuhi kebutuhannya disinilah bukti kegagalan program kartu tani dalam menjawab persoalan distribusi pupuk selama ini yang terjadi.

Dalam hal Peternakan seperti persapian juga masih dipaksakan adanya importasi daging Kerbau dari India walaupun setelah masuk wilayah Indonesia dinyatakan sebagai daging sapi (Kerbau punya daging Sapi punya nama).

Importasi daging hewan besar ini, adalah fakta bukti kegagalan Pemerintah didalam negeri untuk menghadirkan daging sapi yang terjangkau daya beli masyarakat yang semua ini adalah merupakan harapan dari prinsip Ketersediaan dan Ketahanan Pangan Nasional.

Khususnya peternakan hewan kecil yaitu bidang perunggasan, Pemerintah tidak dapat mewujudkan perlindungan kepada para Peternak Unggas Rakyat diseluruh Indonesia. Bahkan walaupun ada UU dan Kebijakan dalam ketentuan Pemerintah, tidak dapat diwujudkan sebuah tata niaga yang berkeadilan sehingga membuat banyak Peternak Rakyat rugi usaha dan bahkan menuju proses keterpurukan serta kepunahan usaha khususnya pada bidang usaha ayam pedaging.

Permasalahan yang terjadi pada sektor perunggasan adalah UU No.18 Tahun 2009 dimana pasal ayat yang mengatur tentang tataniaga secara tidak berkeadilan masih ada. Makanya bagi Peternak Rakyat UU No.18 Tahun 2009 ini merupakan UU yang sangat bertentangan dengan UUD 1945. 

Bagaimana bisa PERUSAHAAN PETERNAKAN UNGGAS BESAR TERINTEGRASI yang memiliki usaha secara dari hulu hingga hilir sejak Breeding Farm hingga Pabrik Pakan dan diperbolehkan melakukan usaha budidaya komersial, serta hasil budidayanya para Perusahaan besar unggas terintegrasi dapat dipasarkan pada pasar dalam negeri seperti pasar tradisional dimana selama ini merupakan tempat pemasarannya usaha budidaya komersial dari para Peternak Rakyat.

Kenyataan inilah yang selama ini dituduhkan oleh para Peternak Rakyat bahwa Pemerintah tidak mampu melaksanakan dalam menjalankan UU dan Ketentuan secara BERKEADILAN dimana banyak UU yang harus segera direvisi total terutama khusus pada UU No.18 Tahun 2009 Jo. UU No.41 Tahun 2014 beserta semua ketentuan ikutannya.

Sejak sebelum dan setelah permasalahan Covid-19 hingga kini, kerugian yang dialami oleh seluruh para Peternak Unggas Rakyat adalah sudah sangat besar secara totalitas dan inilah yang membuat para Peternak Unggas Rakyat di Indonesia tidak dapat berusaha lagi dalam usaha budidaya ayam pedaging.

Belum lagi hambatan yang dialami para Peternak Unggas Rakyat adalah untuk menyesuaikan kandang Open yang selama ini dipakai, karena kristeria bibit ayam pedaging terbaru diharuskan mendiami kandang Semi Closed House dan Full Closed House yang membutuhkan biaya tambahan yang sangat besar, mengakibatkan banyaknya Peternak Unggas Rakyat tidak mampu lagi berbudaya ayam pedaging yang sudah DIMONOPOLI USAHA oleh PARA PELAKU PERUSAHAAN BESAR TERINTEGRASI. Akibatnya adalah sektor perunggasan khususnya ayam pedaging saat ini dimiliki oleh PARA KAPITALIS DALAM NEGERI & ASING yang BERMODAL BESAR.

Terpaan lainnya yang selama ini dialami oleh para Peternak Unggas Rakyat di Indonesia adalah harga DOC yang sangat sering naik dengan kualitas bibit ayam yang buruk, demikian juga harga Pakan Unggas yang sering menggila naiknya tanpa sebab yang rasional.

Ini semua (DOC dan Pakan) adalah dibeli oleh para Peternak Unggas Rakyat kepada para PERUSAHAN BESAR PERUNGGASAN TERINTEGRASI. Bagaimana usaha Peternak Rakyat bisa hidup jika pasar Tradisional atau pasar dalam negeri hasil budidaya komersialnya dikuasai oleh Para PERUSAHAN BESAR PERUNGGASAN TERINTEGRASI.

Untuk dapat mensolusi semua permasalahan dibidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan Laut & Darat diseluruh Indonesia, para pejabat disemua eselon Pemerintah terkait sudah seharusnya berfikir OUT OF THE BOX dalam berindak dan berkreasi dalam manajemen kepemerintahan yaitu TINGGALKAN SEGERA CARA BERFIKIR DALAM POLA LAMA KEPEMERINTAHAN.

Masuklah kedalam pola wawasan kepemerintahan CARA BARU yaitu PEMERINTAHAN PUSAT & DAERAH YANG DAPAT CEPAT ADAPTIF, SOLUTIF DIDALAM SETIAP PERMASALAHAN EKONOMI RAKYAT. HANYA DENGAN POLA KINERJA DENGAN CARA INI, KITA DAPAT MENUJU PROSES INDONESIA EMAS, BUKAN MALAH YANG TERJADI INDONESIA CEMAS.

Solusi yang sangat diharapkan Rakyat dari bidang Pertanian dan Peternakan-Perikanan adalah :

1. Perbaiki segera sistem distribusi terhadap ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para Petani diseluruh Indonesia. Tindak secara hukum yang berlaku semua para oknum yang terlibat didalam permainan komisi distribusi Pupuk Bersubsidi yang telah sangat mempersulit para Petani.

2. Benahi segera semua data Petani Peserta RDKK secara akurat dan tersistem sehingga tidak ada lagi distribusi yang terlambat, tidak ada lagi kekisruhan permasalahan data yang menghambat sehingga terjadi kesenjangan masa periode tanam dengan ketersediaan perolehan Pupuk Bersubsidi yang seharusnya dengan mudah dapat diterima para Petani.

3. Benahi segera Tata Niaga Perikanan Laut didalam setiap pelelangan Hasil Tangkap Ikan agar terhindar dari kartel mafia Lelang Ikan disetiap TPI (Tempat Pelelangan Ikan) sehingga semua Nelayan dapat dilayani dengan baik untuk menikmati hasil tangkapan ikan mereka dengan layak yang dapat mensejahterakan Para Nelayan Tangkap di seluruh Indonesia. Sudah saatnya setiap TPI ada Cold Storage besar permanen berjangka panjang milik Badan Usaha PEMDA setempat. Gudang Dingin (Cold Storage) persediaan ikan ini harus dikelola dengan manajemen yang baik sehingga setiap Nelayan optimis dalam profesinya. Dalam hal ini, setiap Pemerintah Daerah Kabupaten Bahari seharusnya dapat berperan utama, karena selama ini hasil TPI berupa “retribusi” lelang ikan sudah merupakan bagian PAD.

4. Sudah saatnya segenap Pemerintah bersama semua para aparaturnya, mengikuti komando KINERJA POLA PIKIR DAN POLA TINDAK BARU, BERSEGERA  WUJUDKAN POLA MANAJEMEN PEMERINTAHAN YANG CEPAT TANGGAP TERHADAP SEGALA PERMASALAHAN DALAM EKONOMI MASYARAKAT SERTA SENSITIF DALAM NILAI PERTAHANAN NEGARA TERHADAP SEMUA UPAYA INFILTRASI ASING APAPUN DIDALAM SETIAP RENCANA REALISASI INVESTASI MEREKA DI INDONESIA.

5. Menegaskan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar pada setiap daerah memiliki Gudang Dingin (Cold Storage) dan Gudang Penyimpanan (SILO) untuk dapat menampung semua penjualan hasil Pertanian biji-bijian dan Sayuran, serta dapat menampung dan menyimpan semua produksi para Peternak Rakyat. Sehingga diseluruh Indonesia ada persediaan Pangan yang cukup untuk mendukung persediaan pangan secara Nasional. Pergudangan Dingin & Penyimpanan ini bisa menjadi bagian terpenting sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus dapat menstabilkan harga komoditas pertanian dan peternakan. DALAM HAL INI, pihak lembaga BPN (Badan Pangan Nasional) serta BULOG (Badan Urusan Logistik) dapat segera menyusun sinergi koordinasi secara Nasional agar semua hasil Pertanian dan Peternakan serta Perikanan harga panennya tidak lagi diatur oleh PARA PREMAN TENGKULAK YANG SERING MERUGIKAN BANYAK PIHAK.

6. Khususnya tertuju kepada Menteri Pertanian RI agar bersegera untuk dapat MEREVISI UU No.18 Tahun 2009 Jo. UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan & Kesehatan Hewan. Kembalikan semua Undang-Undang didalam jajaran Pertanian & Peternakan serta Perikanan yang berwawasan KEADILAN DIDALAM SEMUA AYAT-AYATnya sehingga Para Petani dan Peternak Rakyat serta Nelayan dapat kembali berpendapatan secara mandiri didalam setiap kemampuannya.

7. Khususnya kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang dibiayai dan difasilitasi APBN jangan berdiam diri didalam konspirasi kejahatan ekonomi didalam negeri apalagi KPPU sudah mulai dibangun pada beberapa Propinsi dimana fakta dan buktinya sering terjadi didalam peristiwa ekonomi Pertanian dan Peternakan serta Perikanan. Banyak demo reaksi ketidak benaran tata niaga yang dilakukan oleh Rakyat harus oleh KPPU dijadikan bahan kajian dan penelitian dan berlanjut kepada pemeriksaan dan investigasi ke berbagai pihak. Seperti para Perusahaan Besar Perunggasan Integrator yang dibolehkan secara UU yang tidak berkeadilan menjual produksi budidayanya kepasar Dalam Negeri terutama Pasar Tradisional sehingga mematikan Usaha Kecil & Menengah dari para Peternak Unggas Rakyat dalam jangka panjang. (Ashwin Pulungan untuk Bangsa & Negaraku 19/08/2024)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun