Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menilai Kepemimpinan Jokowi 10 Tahun Didalam Kemerdekaan RI ke-79

19 Agustus 2024   12:54 Diperbarui: 19 Agustus 2024   14:15 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto dari Koleksi Penulis sendiri

Importasi daging hewan besar ini, adalah fakta bukti kegagalan Pemerintah didalam negeri untuk menghadirkan daging sapi yang terjangkau daya beli masyarakat yang semua ini adalah merupakan harapan dari prinsip Ketersediaan dan Ketahanan Pangan Nasional.

Khususnya peternakan hewan kecil yaitu bidang perunggasan, Pemerintah tidak dapat mewujudkan perlindungan kepada para Peternak Unggas Rakyat diseluruh Indonesia. Bahkan walaupun ada UU dan Kebijakan dalam ketentuan Pemerintah, tidak dapat diwujudkan sebuah tata niaga yang berkeadilan sehingga membuat banyak Peternak Rakyat rugi usaha dan bahkan menuju proses keterpurukan serta kepunahan usaha khususnya pada bidang usaha ayam pedaging.

Permasalahan yang terjadi pada sektor perunggasan adalah UU No.18 Tahun 2009 dimana pasal ayat yang mengatur tentang tataniaga secara tidak berkeadilan masih ada. Makanya bagi Peternak Rakyat UU No.18 Tahun 2009 ini merupakan UU yang sangat bertentangan dengan UUD 1945. 

Bagaimana bisa PERUSAHAAN PETERNAKAN UNGGAS BESAR TERINTEGRASI yang memiliki usaha secara dari hulu hingga hilir sejak Breeding Farm hingga Pabrik Pakan dan diperbolehkan melakukan usaha budidaya komersial, serta hasil budidayanya para Perusahaan besar unggas terintegrasi dapat dipasarkan pada pasar dalam negeri seperti pasar tradisional dimana selama ini merupakan tempat pemasarannya usaha budidaya komersial dari para Peternak Rakyat.

Kenyataan inilah yang selama ini dituduhkan oleh para Peternak Rakyat bahwa Pemerintah tidak mampu melaksanakan dalam menjalankan UU dan Ketentuan secara BERKEADILAN dimana banyak UU yang harus segera direvisi total terutama khusus pada UU No.18 Tahun 2009 Jo. UU No.41 Tahun 2014 beserta semua ketentuan ikutannya.

Sejak sebelum dan setelah permasalahan Covid-19 hingga kini, kerugian yang dialami oleh seluruh para Peternak Unggas Rakyat adalah sudah sangat besar secara totalitas dan inilah yang membuat para Peternak Unggas Rakyat di Indonesia tidak dapat berusaha lagi dalam usaha budidaya ayam pedaging.

Belum lagi hambatan yang dialami para Peternak Unggas Rakyat adalah untuk menyesuaikan kandang Open yang selama ini dipakai, karena kristeria bibit ayam pedaging terbaru diharuskan mendiami kandang Semi Closed House dan Full Closed House yang membutuhkan biaya tambahan yang sangat besar, mengakibatkan banyaknya Peternak Unggas Rakyat tidak mampu lagi berbudaya ayam pedaging yang sudah DIMONOPOLI USAHA oleh PARA PELAKU PERUSAHAAN BESAR TERINTEGRASI. Akibatnya adalah sektor perunggasan khususnya ayam pedaging saat ini dimiliki oleh PARA KAPITALIS DALAM NEGERI & ASING yang BERMODAL BESAR.

Terpaan lainnya yang selama ini dialami oleh para Peternak Unggas Rakyat di Indonesia adalah harga DOC yang sangat sering naik dengan kualitas bibit ayam yang buruk, demikian juga harga Pakan Unggas yang sering menggila naiknya tanpa sebab yang rasional.

Ini semua (DOC dan Pakan) adalah dibeli oleh para Peternak Unggas Rakyat kepada para PERUSAHAN BESAR PERUNGGASAN TERINTEGRASI. Bagaimana usaha Peternak Rakyat bisa hidup jika pasar Tradisional atau pasar dalam negeri hasil budidaya komersialnya dikuasai oleh Para PERUSAHAN BESAR PERUNGGASAN TERINTEGRASI.

Untuk dapat mensolusi semua permasalahan dibidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan Laut & Darat diseluruh Indonesia, para pejabat disemua eselon Pemerintah terkait sudah seharusnya berfikir OUT OF THE BOX dalam berindak dan berkreasi dalam manajemen kepemerintahan yaitu TINGGALKAN SEGERA CARA BERFIKIR DALAM POLA LAMA KEPEMERINTAHAN.

Masuklah kedalam pola wawasan kepemerintahan CARA BARU yaitu PEMERINTAHAN PUSAT & DAERAH YANG DAPAT CEPAT ADAPTIF, SOLUTIF DIDALAM SETIAP PERMASALAHAN EKONOMI RAKYAT. HANYA DENGAN POLA KINERJA DENGAN CARA INI, KITA DAPAT MENUJU PROSES INDONESIA EMAS, BUKAN MALAH YANG TERJADI INDONESIA CEMAS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun