Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menilai Kepemimpinan Jokowi 10 Tahun Didalam Kemerdekaan RI ke-79

19 Agustus 2024   12:54 Diperbarui: 19 Agustus 2024   14:15 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto dari Koleksi Penulis sendiri

Solusi yang sangat diharapkan Rakyat dari bidang Pertanian dan Peternakan-Perikanan adalah :

1. Perbaiki segera sistem distribusi terhadap ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para Petani diseluruh Indonesia. Tindak secara hukum yang berlaku semua para oknum yang terlibat didalam permainan komisi distribusi Pupuk Bersubsidi yang telah sangat mempersulit para Petani.

2. Benahi segera semua data Petani Peserta RDKK secara akurat dan tersistem sehingga tidak ada lagi distribusi yang terlambat, tidak ada lagi kekisruhan permasalahan data yang menghambat sehingga terjadi kesenjangan masa periode tanam dengan ketersediaan perolehan Pupuk Bersubsidi yang seharusnya dengan mudah dapat diterima para Petani.

3. Benahi segera Tata Niaga Perikanan Laut didalam setiap pelelangan Hasil Tangkap Ikan agar terhindar dari kartel mafia Lelang Ikan disetiap TPI (Tempat Pelelangan Ikan) sehingga semua Nelayan dapat dilayani dengan baik untuk menikmati hasil tangkapan ikan mereka dengan layak yang dapat mensejahterakan Para Nelayan Tangkap di seluruh Indonesia. Sudah saatnya setiap TPI ada Cold Storage besar permanen berjangka panjang milik Badan Usaha PEMDA setempat. Gudang Dingin (Cold Storage) persediaan ikan ini harus dikelola dengan manajemen yang baik sehingga setiap Nelayan optimis dalam profesinya. Dalam hal ini, setiap Pemerintah Daerah Kabupaten Bahari seharusnya dapat berperan utama, karena selama ini hasil TPI berupa “retribusi” lelang ikan sudah merupakan bagian PAD.

4. Sudah saatnya segenap Pemerintah bersama semua para aparaturnya, mengikuti komando KINERJA POLA PIKIR DAN POLA TINDAK BARU, BERSEGERA  WUJUDKAN POLA MANAJEMEN PEMERINTAHAN YANG CEPAT TANGGAP TERHADAP SEGALA PERMASALAHAN DALAM EKONOMI MASYARAKAT SERTA SENSITIF DALAM NILAI PERTAHANAN NEGARA TERHADAP SEMUA UPAYA INFILTRASI ASING APAPUN DIDALAM SETIAP RENCANA REALISASI INVESTASI MEREKA DI INDONESIA.

5. Menegaskan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar pada setiap daerah memiliki Gudang Dingin (Cold Storage) dan Gudang Penyimpanan (SILO) untuk dapat menampung semua penjualan hasil Pertanian biji-bijian dan Sayuran, serta dapat menampung dan menyimpan semua produksi para Peternak Rakyat. Sehingga diseluruh Indonesia ada persediaan Pangan yang cukup untuk mendukung persediaan pangan secara Nasional. Pergudangan Dingin & Penyimpanan ini bisa menjadi bagian terpenting sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus dapat menstabilkan harga komoditas pertanian dan peternakan. DALAM HAL INI, pihak lembaga BPN (Badan Pangan Nasional) serta BULOG (Badan Urusan Logistik) dapat segera menyusun sinergi koordinasi secara Nasional agar semua hasil Pertanian dan Peternakan serta Perikanan harga panennya tidak lagi diatur oleh PARA PREMAN TENGKULAK YANG SERING MERUGIKAN BANYAK PIHAK.

6. Khususnya tertuju kepada Menteri Pertanian RI agar bersegera untuk dapat MEREVISI UU No.18 Tahun 2009 Jo. UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan & Kesehatan Hewan. Kembalikan semua Undang-Undang didalam jajaran Pertanian & Peternakan serta Perikanan yang berwawasan KEADILAN DIDALAM SEMUA AYAT-AYATnya sehingga Para Petani dan Peternak Rakyat serta Nelayan dapat kembali berpendapatan secara mandiri didalam setiap kemampuannya.

7. Khususnya kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang dibiayai dan difasilitasi APBN jangan berdiam diri didalam konspirasi kejahatan ekonomi didalam negeri apalagi KPPU sudah mulai dibangun pada beberapa Propinsi dimana fakta dan buktinya sering terjadi didalam peristiwa ekonomi Pertanian dan Peternakan serta Perikanan. Banyak demo reaksi ketidak benaran tata niaga yang dilakukan oleh Rakyat harus oleh KPPU dijadikan bahan kajian dan penelitian dan berlanjut kepada pemeriksaan dan investigasi ke berbagai pihak. Seperti para Perusahaan Besar Perunggasan Integrator yang dibolehkan secara UU yang tidak berkeadilan menjual produksi budidayanya kepasar Dalam Negeri terutama Pasar Tradisional sehingga mematikan Usaha Kecil & Menengah dari para Peternak Unggas Rakyat dalam jangka panjang. (Ashwin Pulungan untuk Bangsa & Negaraku 19/08/2024)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun