1. Pemerintah seharusnya membuat sebuah strategi solusi yang berjangka panjang dengan memaksa BUMN Perunggasan untuk membuat BF dan FeedMill dan RPHU & Cold Storage serta Pengolahan daging & telur ayam sendiri dan bermitra yang terpadu (terintegrasi vertikal-horizontal) dengan para pembudidaya Peternak Rakyat dengan kandang kandang populasi kecil 10.000 ekor/kandang yang sudah Full Closed House.
2. Posisikan Peternak Rakyat bisa berkembang  dan berpendapatan dan ini adalah tugas Pemerintah dalam amanat UU dengan cara melihat semua permasalahan dalam perunggasan secara holistic dan dengan solusi pemerintah yang juga holistik berjangka panjang.Â
3. Untuk menumbuh kembangkan Peternakan Rakyat Mandiri, diperlukan kebijakan Pemerintah untuk Mengeluarkan KEPPRES atau INPRES tentang Perunggasan yang isinya adalah :Â
A. Bagi semua output Produksi dalam hal Budidaya Final Stock dari para perusahaan besar Terintegrasi Perunggasan termasuk budidaya Kemitraannya, SEHARUSNYA DIARAHKAN KEPADA PASAR EXPORT.Â
B. Semua Budidaya dari Peternakan Rakyat Mandiri, pemasaran LB dan Karkasnya untuk memenuhi kebutuhan Pasar Dalam Negeri sehingga Peternak Rakyat bisa hidup kembali berusaha di usaha Budidaya Unggas.
4. Pemerintah secepatnya merevisi atau mengganti UU No.18 Tahun 2009 jo. UU No.41 Tahun 2014 adalah sebuah UU yang tidak memiliki nilai KEADILAN didalam ayat ayatnya. Atau sebagai solusi cepat Pemerintah bisa menerbitkan KEPPRES atau PERPRES yang berkeadilan proporsional dengan adanya segmentasi pasar khusus untuk pemasaran hasil Perunggasan.
5. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI seharusnya sudah bisa memiliki himpunan data tentang potensi perunggasan nasional yang pada saat ini baru saja mencapai konsumsi per kapita 13,74 Kg/tahun daging ayam, perputaran uang dalam bisnis perunggasan ini telah mencapai Rp.720 Triliun/tahun. Masih ada proses waktu peluang untuk target konsumsi Nasional per kapita rakyat Indonesia 20 Kg/tahun. Tidakkah terfikirkan adanya "Program Perkebunan Jagung" yang juga bisa melibatkan para Petani Jagung dalam bentuk "badan usaha Koperasi Petani Jagung diseluruh Indonesia" ? Secara intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian jagung Agar Perunggasan Nasional memiliki kemampuan daya saing yang tinggi kini dan kedepan ? Indonesia perlu devisa yang besar dari produktifitas pangan Protein hewani unggas yang bisa untuk ekspor !!!Â
6. Cara Pengendalian produksi dilakukan melalui afkir dini PS umur 50-54 minggu dan cutting HE fertil umur 19 hari adalah dilapangan tidak berjalan dengan konsekwen dan tidak efektif mencapai keseimbangan Supply dan Demand di pasar sehingga yang terjadi adalah kenaikan harga DOC yang sangat mahal di peternak rakyat. Sesungguhnya tidak diperlukan Pengendalian produksi DOC di BF, sebaiknya Pemerintah membiarkan saja populasi di BF sehingga harga DOC tidak naik atau malah bisa turun di Peternak Rakyat.
7. Sudah sering terjadi Pengendalian produksi DOC di BF oleh Pemerintah sejak sebelum Pandemi Covid19, akan tetapi belum ada solusi yang terbaik dari Pemerintah misalnya menampung seluruh kelebihan pasokan LB sehingga bisa disimpan kedalam Cold Storage besar yang nantinya bisa dijual disaat adanya solusi dari Pemerintah untuk stabilisasi harga daging ayam dimasyarakat. Â Â
Masukan untuk mengatasi daya beli yang lemah dalam masyarakat adalah tantangan kompleks dari Pemerintah yang melibatkan banyak faktor ekonomi, sosial, dan kebijakan. Berikut beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan dan dijalankan :
1. Pengembangan Ekonomi Lokal : Diperlukan kemampuan kreatifitas dari para aparat Pemerintah Daerah untuk bisa mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat menciptakan lapangan kerja lokal dan memperkuat ekonomi daerah.