Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Perunggasan Nasional Bermasalah Lebih Parah Lagi

3 Oktober 2023   09:24 Diperbarui: 3 Oktober 2023   09:48 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4). Pemerintah butuh pemasukan dari Pendapatan Pajak. Untuk dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur serta fasilitas penting pendukukung produktifitas bagi publik Indonesia serta lain lainnya.     

C). UU Penanaman Modal No. 25 TAHUN 2007, hadirnya investasi PMA maupun PMDN adalah bertujuan untuk memberikan manfaat memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Bukan malah usaha rakyat yang telah ada, malah digusur oleh Investor PMA ter-Integrasi. Dalam hal pemerintah harus dapat berwibawa benar benar melindungi ekonomi rakyat serta mengawasi para investor agar sesuai dengan perundangan undangan yang ada dan berlaku, diperlukan sebuah perangkat KEPPRES dan PERDA yang dapat memberikan sanksi atas pelanggaran perundangan undangan yang dilakukan para perusahaan ter-Integrasi.

Adanya praktek usaha didalam sektor Perunggasan selama ini secara Monopoli, Kartel dan Oligopoli adalah jelas sangat bertentangan dengan UUD 1945, UU KPPU No.5/1999, UU UKM No.20/2008.                    

Malah yang berlangsung selama ini adalah praktek monopol dan oligopoli pada Usaha Bisnis Perunggasan secara Nasional yang telah beromzet Rp.700 Triliun/Tahun. Para perusahaan besar ter-Integrasi sudah menguasai lebih 80% pangsa pasar oleh investor PMA Perunggasan terintegrasi dan selebihnya yang saat ini mengalami mati usaha bukan hanya peternak rakyat tetapi perusahaan Feed Mill (FM), Breeding Farm (BF) dan PT. Obat banyak yang mati usaha (Tidak dalam usaha terintegrasi). Yang mati usaha bukan karena terpaan Pandemi Covid-19 tetapi adalah karena masih berjalannya UU-PKH No.18 Tahun 2009 ini yang secara terselubung melegalisir dan memfasilitasi praktek usaha secara Monopolistik pada ekonomi perunggasan nasional.

D). Tentang pola Kemitraan, ini catatan saat JR UU No.18/2009 di MK tahun 2015 bahwa UU PKH tersebut bisa berjalan asal untuk budidaya harus berjalan secara pola kemitraan dengan dan oleh PT Integrator langsung. Dalam opini dan putusan Hakim MK, hal ini penting agar peternak UMKM bisa berlangsung usahanya dan berkelanjutan.

Pada kenyataannya sesudah putusan MK ini berjalan selama 8 tahun malah usaha para peternak unggas habis dan peternak semakin terpuruk akibat praktek Monopoli dan Kartel terselubung tersebut masih berjalan. Selanjutnya UU ini (No.18/2009) tidak mampu mensejahterakan para Peternak Rakyat, tetapi kenyataannya adalah untuk melindungi PT. Integrator yang semakin hari semakin melimpah keuntungan mereka.

Kemudian peternak yang jadi mitra juga bukan peternak UKM petani peternak tetapi para pendatang baru yang belum paham permasalahan mikro makro Perunggasan diantaranya adalah para pejabat yang aktif maupun masuk masa pensiun yang diajak Kemitraan oleh para perusahaan Integrator supaya tertarik dan mau investasi.

Ada juga sebagian peternak mandiri dan peternak pendatang baru tadi yang memiliki modal, ikut bergabung dalam Kemitraan Inti PT integrator. Ada sebanyak 13 peternak Kemitraan dengan kandang CH (Closed House) kapasitas 40.000 s/d 200.000 ekor/kandang. Yang masih bertahan dalam Kemitraan hingga sekarang hanya tinggal 4 peternak yang 9 peternak dan kandang serta tanahnya sudah diambil PT integrator. (info dari Dinas Kabupaten Bandung). Ini adalah sebuah analogi bukti bahwa POLA KEMITRAAN di PERUNGGASAN TIDAK BISA BERJALAN BAIK karena lemahnya PERUNDANG UNDANGAN serta lemahnya PENGAWASAN Intensif dari PEMERINTAH.

Selama ini yang terjadi adalah Produk LB budidaya Peternak Rakyat bertemu pada pasar yang sama dengan Budidaya Integrator besar yaitu pada Pasar Tradisional pasar dalam negeri. Inilah yang membuat terjadinya disparitas yang jomplang sangat tinggi antara harga LB budidaya Peternak Rakyat dengan harga LB Budidaya para perusahaan Integrator besar. Inilah sesungguhnya "BIANG KEROK PERMASALAHAN PERUNGGASAN NASIONAL" SELAMA INI. Yaitu UU No.18 Tahun 2009 jo. UU No.41 Tahun 2014 adalah sebuah UU yang tidak memiliki nilai KEADILAN didalam ayat ayatnya. Selama ini PEMERINTAH TIDAK PERNAH MAU MENGEVALUASI UU INI kearah yang lebih ADIL walaupun para Peternak Rakyat sudah JR (Judicial review) UU-PKH No.18 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2015.

Analisa berdasarkan fakta lapangan dari "Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI)" :

Beberapa faktor yang langsung mempengaruhi TERJADINYA pengaturan dan pengendalian produksi DOC (Day Old Chick) FS Ayam Ras Pedaging adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun