Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Permasalahan Inti Pertanian Tanaman Pangan di Indonesia

17 Agustus 2017   16:06 Diperbarui: 17 Agustus 2017   16:48 62101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sasaran Produksi Jagung 2017 UPSUS.

1. Perlu revitalisasi kesuburan tanah, pembenah tanah (soil conditioner-soil reparation) disebagian besar wilayah pertanian pangan Nasional dengan menggunakan methode segera meninggalkan pemupukan kimia anorganik dan kembali membudayakan penggunaan pupuk organik yang lebih alami, serta Kohe (kotoran hewan) yang bersifat memperbaiki jasad renik lahan pertanian untuk mengembalikan kepada potensi tanah yang subur.

2. Sudah saatnya Pemerintah menggunakan pupuk organik yang berkualitas dengan meninggalkan pupuk kimia anorganik agar terjadi revitalisasi lahan pertanian dan mendukung produktifitas tanaman, serta dapat meningkatkan pendapatan para petani.

3. Perbenihan untuk pertanian Nasional perlu di perbaiki lagi UU-nya terutama UU No. 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT), UU No.12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No.4/2006 tentang Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian/SDGTPP, sehingga UU tersebut lebih menunjukkan kewibawaan dari kedaulatan Rakyat serta memihak kepada para petani Nasional sehingga para petani akan selalu mendapatkan benih yang dijamin berkualitas prima yang selaras dengan upaya pembenahan lahan (soil reparation) dengan pupuk organik.

4. Perlu intensifikasi pertanian dan organisasi Petani di semua daerah, sehingga petani melalui organisasi Koperasi memiliki daya tawar yang tinggi, selanjutnya hasil panen para petani dapat disimpan melalui corndrier kedalam silo-silo dalam beberapa periode dengan back-up Bank Daerah untuk antisipasi harga jagung yang murah. Selanjutnya mata rantai pemasaran perlu diperpendek yaitu dari Koperasi Petani budidaya kepada pengumpul Koperasi CornDrier.

5.Bulog berdasarkan Permentan No.57/2015 juga diwajibkan membangun berbagai Silo dan Corndrier (bisa sekaligus pengering Padi dan Jagung) di beberapa daerah potensial untuk menjaga kualitas dan tingkat kekeringan jagung pipil dari masyarakat petani jagung. Sehingga dengan adanya BULOG, ada kepastian pasar bagi para petani Jagung. (Ashwin Pulungan)

Sebagian sumber tulisan :

1. Dirjen Tanaman Pangan Kementan RI. Petunjuk Pelaksanaan kegiatan Budidaya Jagung Tahun 2017.

2. Dr.Arif Zulkifli Nasution. Permasalahan perbenihan di Indonesia.

3. Ashwin Pulungan. Mengapa Jagung Nasional Selalu Amburadul.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun