1. Perlu revitalisasi kesuburan tanah, pembenah tanah (soil conditioner-soil reparation) disebagian besar wilayah pertanian pangan Nasional dengan menggunakan methode segera meninggalkan pemupukan kimia anorganik dan kembali membudayakan penggunaan pupuk organik yang lebih alami, serta Kohe (kotoran hewan) yang bersifat memperbaiki jasad renik lahan pertanian untuk mengembalikan kepada potensi tanah yang subur.
2. Sudah saatnya Pemerintah menggunakan pupuk organik yang berkualitas dengan meninggalkan pupuk kimia anorganik agar terjadi revitalisasi lahan pertanian dan mendukung produktifitas tanaman, serta dapat meningkatkan pendapatan para petani.
3. Perbenihan untuk pertanian Nasional perlu di perbaiki lagi UU-nya terutama UU No. 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT), UU No.12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No.4/2006 tentang Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian/SDGTPP, sehingga UU tersebut lebih menunjukkan kewibawaan dari kedaulatan Rakyat serta memihak kepada para petani Nasional sehingga para petani akan selalu mendapatkan benih yang dijamin berkualitas prima yang selaras dengan upaya pembenahan lahan (soil reparation) dengan pupuk organik.
4. Perlu intensifikasi pertanian dan organisasi Petani di semua daerah, sehingga petani melalui organisasi Koperasi memiliki daya tawar yang tinggi, selanjutnya hasil panen para petani dapat disimpan melalui corndrier kedalam silo-silo dalam beberapa periode dengan back-up Bank Daerah untuk antisipasi harga jagung yang murah. Selanjutnya mata rantai pemasaran perlu diperpendek yaitu dari Koperasi Petani budidaya kepada pengumpul Koperasi CornDrier.
5.Bulog berdasarkan Permentan No.57/2015Â juga diwajibkan membangun berbagai Silo dan Corndrier (bisa sekaligus pengering Padi dan Jagung) di beberapa daerah potensial untuk menjaga kualitas dan tingkat kekeringan jagung pipil dari masyarakat petani jagung. Sehingga dengan adanya BULOG, ada kepastian pasar bagi para petani Jagung. (Ashwin Pulungan)
Sebagian sumber tulisan :
1. Dirjen Tanaman Pangan Kementan RI. Petunjuk Pelaksanaan kegiatan Budidaya Jagung Tahun 2017.
2. Dr.Arif Zulkifli Nasution. Permasalahan perbenihan di Indonesia.
3. Ashwin Pulungan. Mengapa Jagung Nasional Selalu Amburadul.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H