Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pembangunan 'di’ Indonesia, Bukan Pembangunan Indonesia

3 Mei 2016   18:40 Diperbarui: 3 Mei 2016   19:34 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan hendaknya berdasar "tugas negara" melaksanakan cita2 kemerdekaan, berdasar Pancasila dan UUD45, bersasar Demokrasi Ekonomi Pasak 33  (dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat), dengan Pemerintah yg komited pada tugas negara ini, dan  inilah pembangunan yang "state driven" atau "constitutional driven" development,  yang sangat bisa/hampir selalu tidak selaras dengan kehendak dan selera kaum pemodal yang bermotif keuntungan ekonomi semata.

Diktum (SES) pembangunan ekonomi Indonesia tidak hanya mengejar "nilai-tambah-ekonomi" tetapi juga "nilai-tambah humanistik sosial-kultural" (=melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan hehidupan bangsa serta ikut melasanakan ketertiban dunia –(Pembukaan UUD45).

Oleh karena itu pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 s/d 5 menyatakan "perekonomian disusun ….." artinya disusun oleh negara (state driven), tidak dibiarkan tersusun sendiri (market driven) sesuai kehendak atau selera pasar (pemodal).

Secara teoretikal dan empirikal market driven forces ("invisible hand"- nya Smithian economics) tidak dapat mengatasi ketimpangan strukural di negara negara berkembang termasuk Indonesia. Ketimpangan struktural harus diatasi dengan the "visible hand" (the state). Negara harus mengutamakan "daulat rakyat" bukan mengutamakan "daulat pasar". Merdeka! (Prof. Sri Edi Swasono)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun