Pembangunan hendaknya berdasar "tugas negara" melaksanakan cita2 kemerdekaan, berdasar Pancasila dan UUD45, bersasar Demokrasi Ekonomi Pasak 33  (dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat), dengan Pemerintah yg komited pada tugas negara ini, dan  inilah pembangunan yang "state driven" atau "constitutional driven" development,  yang sangat bisa/hampir selalu tidak selaras dengan kehendak dan selera kaum pemodal yang bermotif keuntungan ekonomi semata.
Diktum (SES) pembangunan ekonomi Indonesia tidak hanya mengejar "nilai-tambah-ekonomi" tetapi juga "nilai-tambah humanistik sosial-kultural" (=melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan hehidupan bangsa serta ikut melasanakan ketertiban dunia –(Pembukaan UUD45).
Oleh karena itu pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 s/d 5 menyatakan "perekonomian disusun ….." artinya disusun oleh negara (state driven), tidak dibiarkan tersusun sendiri (market driven) sesuai kehendak atau selera pasar (pemodal).
Secara teoretikal dan empirikal market driven forces ("invisible hand"- nya Smithian economics) tidak dapat mengatasi ketimpangan strukural di negara negara berkembang termasuk Indonesia. Ketimpangan struktural harus diatasi dengan the "visible hand" (the state). Negara harus mengutamakan "daulat rakyat" bukan mengutamakan "daulat pasar". Merdeka! (Prof. Sri Edi Swasono)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI