Pasal 29 ayat 1 : "Budidaya ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus".
Pasal yang membolehkan PMA dan PMDN integrasi menjual di dalam negeri.
Pasal 36 ayat 1 : "Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri maupun ke luar negeri".
Posisi Penguasaan Pangsa Pasar Nasional 2012 :
Perusahaan Intergrated PMA ......................................... 80%
Perusahaan Intergrated PMDN ....................................... 15%
Peternakan Rakyat Kemitraan ........................................  4%
Peternakan Rakyat Mandiri ...........................................  1%.
E. Posisi Harga Komoditas Unggas Oktober 2012 :
Pekan kedua-ketiga : Harga DOC = Rp. 1.000,-/ekor ; Pakan = Rp. 6.300,-/kg ; BEP dikandang peterternak = Rp. 14.000,-/kg ; Harga ayam panen dikandang Jabar = Rp. 12.000,-/kg hidup ; Jatim = Rp. 11.000,-/kg hidup ; Bali = Rp. 10.000,-/kg hidup.
Pekan pertama : Harga DOC = Rp. 3.500,-/ekor ; Pakan = Rp. 6.500,-/kg ; BEP dikandang peterternak = Rp. 14.000,- s/d 14.500,-/kg ; Harga ayam panen dikandang Jabar = Rp. 14.000,-/kg hidup ; Jatim = Rp. 13.500,-/kg hidup ; Bali = Rp. 13.000,-/kg hidup.