Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kacaunya Urusan Di Komisi Yudisial (KY)

30 September 2011   16:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:28 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari sikap tidak antusiasnya menangkap kesalahan "legal standing" itu secara serius, saya tangkap sikap setengah hati.  "Kita tidak tahu, apa hanya karena Hakim-nya bodoh", kata Steven, seperti membela Hakim.  Hanita menganjurkan saya melaporkan Notaris-nya dulu, tanyakan caranya ke dosen Notariat yang saya kontak di Jakarta, karena gara2 Notaris membuat "wasiat", saya dirugikan dalam maksud "hibah" hadiah.

Destri minta saya menjajarkan lagi bukti2 nomor satu hingga 46, dibuat dua kolom komentar tentang sikap Hakim, kolom pertama sikap Hakim di ruang Sidang, kolom kedua di sikap Hakim di dalam amar PUTUSAN.

Lebih dari itu mereka minta SOFT COPY dari semua yg saya ketikkan dalam proses Sidang, agar bisa dibantu mempercepat laporan ke KY. Semua belum saya lakukan, kok seperti saya yg beri  "service" ke KY. Sikap setengah hati mereka, juga mempengaruhi saya, patah semangat.

Tanggal 24 Agustus 2011 mereka tunjukkan draft laporan kepada saya, banyak yang saya anggap lemah, tetapi tetap wajib mereka kirim cepat2 ke KY agar setidaknya perkara saya di REGISTRASI agar bisa Audiensi.

Tanggal 9 Sept. 2011 saya telepon KY, ternyata laporan mereka tidak ada diterima, kasus saya tetap belum di REGISTRASI di KY(??) .  Yg terima Sinta, Bagian Pengaduan KY. Satu jam kemudian saya telepon lagi, yg terima ANDRI, pengganti ANDI yg dipindahkan ke bagian Keuangan.

Andri mengatakan sama sekali tidak ada surat masuk dari berkas saya.

Saya cek ke Sdri.Destri di Bandung, jawabannya sedikit kalang kabut (???). Sudah dikirim dengan alamat Pak Mukti dari KY, yaitu yg meresmikan LBH Bandung sebagai mitra KY tanggal 12Juli 2011 yg lalu. Tapi nggak tahu siapa yg mengirim, mungkin ke alamat  rumahnya. Tentu saja saya bereaksi menyesalkan, masak urusan  rahasia KY dikirimkan ke rumah !

Kemudian saya telepon  KY di Jakarta. Yang terima Wiwik (resepsionis). Saya minta tolong disambungkan ke Pak Mukti, soal berkas saya yang dikirim oleh KY Bandung.  Wiwik mengatakan, kalau surat masuk pasti resepsionis yg terima, yaitu dia dan temannya. Saya desak, tolong di-cek bersama temannya itu. Wiwik mengatakan agar saya menelepon lagi.   Saya tak mau, tolong saja cek catatan penerimaan di meja resepsionis !

Maka cukup lama Wiwiek men-cek, menghabiskan pulsa telepon saya. "O, ada dari LBH Bandung dengan u/p Abdul Mukti. Ya, memang orang KY di bagian investigasi.  Surat masuk tgl. 5 Sept. 2011, pas habis libur.  Langsung saya berikan ke Pak Abdul Mukti, saya kan tidak tahu isinya, bahwa itu tambahan berkas kasus Ibu. Ya, nanti saja konfirmasi". Kesan saya, Wiwiek ini berbohong melihat daftar surat masuk itu, demi menyelamatkan citra KY. Kalau surat masuk 5 Sept. 2011 sedang dikirim tgl. 26 Agustus 2011 menurut Destri, berarti itu dosa Kantor POS. Surat itu tentu dikirim ke rumah Abdul Mukti, justru karena libur lebaran !!!! mengundang sakwa sangka baru.

Sore itu juga, tgl. 12 September 2011,  saya cek lagi ke Sinta di Bagian Pengaduan, katanya, dia baru diberitahu dan akan segera memasukkan berkas tambahan itu kedalam file kasus saya. Lalu, bahwa saya harus menunggu satu minggu untuk rapat staf ahli, untuk menentukan apakah bukti sudah cukup untuk REGISTRASI perkara untuk ditangani oleh KY. Wow, berarti dua bulan lebih kasus saya nongkrong  di KY sejak masuk tgl. 11 Juli 2011, dan baru akan ketahuan nasibnya 19 Sept. 2011 y.a.d. Beginikah kinerja KY untuk menangani kasus para Hakim yang bersifat kejahatan extraordinary ? Ditangani secara biasa-biasa saja.

Waktu dua bulan itu telah mengalami PUTUSAN Hakim dan hampir habis waktu kini untuk membuat MEMORI BANDING.  Bayangkan, DUA BULAN masih mungkin belum memenuhi syarat kelengkapan dari  KY ! Mereka terlambat "menggertak" Hakim seperti yang saya harapkan. Padahal jelas perkaranya "melenceng", seperti  uraian saya di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun