Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kacaunya Urusan Di Komisi Yudisial (KY)

30 September 2011   16:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:28 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hardi terus mendesak, agar saya rumuskan apa yg akan disampaikan melalui Audiensi Komisioner itu "Insya Allah Pak Suparman segera bisa menerima Ibu. Berkas perkara sudah ditumpuk di meja Pak Suparman.  Memang katanya beliau kenal Ibu dan Suami ibu ".  Nah, bohong Lagi !, Paling2 Pak Suparman di Senat Mahasiswa UII Yogya dulu itu kenal dengan suami saya alm, karena kami dihotelkan selama seminggu dalam acara Pekan Busana Muslim, bersama Anne Rufaidah dan Jalaluddin Rachmat.  Rupanya Hardi sekedar "menghibur" setelah saya ceritakan soal telepon Ahmad Yani dari DPR ke Pak Suparman itu.

Dengan penuh harap, karena katanya Pak Suparman ada di lantai atas, terpaksa saya beberkan yg paling rahasia, yaitu mohon wewenang dan pengawalan KY untuk menjebol hambatan di kantor Kemenhukham, meminta data Akta Pencabutan Wasiat suami saya yang digelapkan oleh Notaris ybs. Kata Hardi, itu bukan wewenang KY, itu masalah di luar hal "perilaku hakim".  Konon  Hardi adalah PNS di Kemenhukham yang diperbantukan di KY, Maka dia bantu memberikan nama Agus Djunaidi no. HP 08128121458, dari bagian kenotariatan di kantor Kemenhukham.

Ujung-ujungnya, saya digagalkan lagi untuk Audiensi, walaupun 5 menit

Saya kecewa sekali ketika dikatakan : "Kalau itu tujuan Audiensi, saya katakan tidak perlu. Urusan minta informasi ke kantor Kemenhukham berkaitan dengan tingkah Notaris, itu bukan wewenang KY. Laporkan saja ke bagian Mahkamah Kehormatan Notaris di Kemnehukham itu.

Tidak lupa Hardi menyarankan (menyesatkan? menunda? melalaikan?) agar segera melapor juga ke Ombudsman di Jl. Rasuna Said dekat KPK.

Maka saya harus pergi dulu ke KPK, mau minta bundel pengaduan saya yang sudah dinyatakan ditolak karena tidak sesuai dengan wewenang KPK, untuk saya alihkan ke Ombudsman.  Saya disuruh menunggu, dan tertidur hampir dua jam, baru dibangunkan. Katanya, bundel saya sudah dijadikan soft-copy, karena yang bertanda tangan asli, sudah tersimpan dengan ketat. Terpaksa mencari dulu soft-copy lalu cetak dan jilid.

Heran, bukankah KPK sudah menolak laporan  saya via surat  resmi? Jawabnya, setiap pengaduan yang masuk menjadi "milik" KPK , walau tidak ditangani, karena diperlukan untuk dipelajari bagi perkembangan wewenang KPK nantinya. Pikiran negatif bisa timbul, jangan2 hanya dipakai untuk memperbanyak hitungan perkara masuk untuk penilaian "kinerja" atau "alokasi dana". Baiklah, kalau begitu saya sudah berjasa menyumbangkan  jerih payah membuat pengaduan itu.

BERALIH KE LBH Perwakilan KY BANDUNG

Tiba di Ombudsman, saya menunggu satu jam, baru dilayani. Lalu bercerita panjang lebar sampai satu jam pula dan menyerahkan buku perkara saya. Kesimpulannya, tidak ada yang bisa dilakukan melalui Ombudsman, karena hanya terbatas pengawasan pelayanan publik. Kalau sudah berperkara dengan Notaris, maka jalurnya bukan disitu.

Namun, naskah perkara saya tetap diambil untuk bahan laporan.

Kedatangan berikutnya ke KY Jakarta untuk meminta Audiensi lagi dicegat oleh ANDI di Bagian Pengaduan KY.  Anjurannya, saya harus berhubungan dengan LBH Bandung yang jadi  jejaring pemantau KY. Maka sampailah saya ke kantor LBH Bandung di Jl. Dago. Saya diminta bukti surat tanda terima pengaduan resmi dari KY dan seluruh berkas dalam bentuk buku itu. Tanpa tahu aturan mainnya, saya berikan semuanya, karena kata GATOT (pimpinan LBH Bandung)  berkas itu perlu agar bisa dibantu untuk menganalisa, sehingga mudah dan benar cara melengkapi persyaratan bukti-bukti aduan ke KY (?).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun