Kami merasa prihatin atas pemberian pinjaman tanpa jaminan kepada perusahaan PMA PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk telah mendapatkan fasilitas pinjaman sindikasi Bank sebesar US$.250 juta dari sindikasi 13 bank yang akan digunakan untuk membiayai kembali hutang, mendanai belanja modal, dan sebagai kebutuhan modal kerja. Sindikasi Bank tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk, DBS Bank Ltd/PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri Tbk, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation cabang Singapura, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, PT ANZ Panin Bank, PT Bank Rabobank Internationak Indonesia, PT Bank Commonwealth Chang Hwa Commercial Bank Ltd cabang Singapura, Mega International Commercial Bank Co Ltd cabang Offshore Banking, dan Cathay United Bank cabang Labuan.
Penandatanganan pinjaman sindikasi itu dilakukan di Ballroom C Grand Hyatt Hotel disaksikan oleh perwakilan Bank dan PT. CPI.
Pemberian pinjaman itu bisa saja untuk menutupi kerugian yang terjadi di Thailand sebagai akibat dari banjir yang berkepanjangan baru-baru ini sehingga diduga kuat adanya capital flight dari Indonesia yang cukup besar.
Diketahui bersama oleh pemerintah bahwa perusahaan PMA ini memiliki andil besar dalam usaha secara Kartel dan Monopoli di usaha perunggasan Indonesia, yang menyebabkan matinya usaha perunggasan rakyat.
Kalau pemerintah mendeteksi tata-niaga perunggasan Nasional saat ini tidak bermasalah, tentu pinjaman sindikasi Bank yang jumlahnya Rp. 2 Triliun lebih tepat diarahkan kepada pemberdayaan Peternakan Rakyat dan pemberdayaan PMDN perunggasan.
DPP-PPUI mengharapkan kepada Pemerintah agar menyetop pinjaman sindikasi tersebut, karena dana tersebut akan digunakan dalam proses perang dagang di dalam negeri menghancurkan usaha perungasan Nasional pada posisi yang paling parah.
Potensi pasar unggas Dalam Negeri yang cukup besar ini dan telah mencapai perputaran uang senilai Rp.130 Triliun/tahun, putaran sebesar ini harus memberikan dampak peluang usaha sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak sesuai dengan misi UUD 1945 dan UU No. 6/1967. Oleh karena itu, para pelaku perunggasan Nasional bersama Pemerintah seharusnya bersegera merubah pola pikir dan pola tindak kearah pemberdayaan masyarakat Indonesia ke depan yang berdaya saing tinggi dalam menyongsong kebangkitan bangsa Indonesia yang diidamkan dan di cita-citakan oleh para pendiri Republik Indonesia tercinta ini selanjutnya masyarakat menantikan tindakan nyata keberpihakan Pemerintah dalam penciptaan pekerjaan dan peluang usaha seluas-luasnya kepada Rakyat Indonesia. (DPP-PPUI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H