Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

UU No.18 Tahun 2009 Mendukung Monopoli dan Kartel Unggas Nasional

21 November 2011   11:34 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:23 2565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kami merasa prihatin atas pemberian pinjaman tanpa jaminan kepada perusahaan PMA PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk telah mendapatkan fasilitas pinjaman sindikasi Bank sebesar US$.250 juta dari sindikasi 13 bank yang akan digunakan untuk membiayai kembali hutang, mendanai belanja modal, dan sebagai kebutuhan modal kerja. Sindikasi Bank tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk, DBS Bank Ltd/PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri Tbk, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation cabang Singapura, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, PT ANZ Panin Bank, PT Bank Rabobank Internationak Indonesia, PT Bank Commonwealth Chang Hwa Commercial Bank Ltd cabang Singapura, Mega International Commercial Bank Co Ltd cabang Offshore Banking, dan Cathay United Bank cabang Labuan.
Penandatanganan pinjaman sindikasi itu dilakukan di Ballroom C Grand Hyatt Hotel disaksikan oleh perwakilan Bank dan PT. CPI.

Pemberian pinjaman itu bisa saja untuk menutupi kerugian yang terjadi di Thailand sebagai akibat dari banjir yang berkepanjangan baru-baru ini sehingga diduga kuat adanya capital flight dari Indonesia yang cukup besar.
Diketahui bersama oleh pemerintah bahwa perusahaan PMA ini memiliki andil besar dalam usaha secara Kartel dan Monopoli di usaha perunggasan Indonesia, yang menyebabkan matinya usaha perunggasan rakyat.

Kalau pemerintah mendeteksi tata-niaga perunggasan Nasional saat ini tidak bermasalah, tentu pinjaman sindikasi Bank yang jumlahnya Rp. 2 Triliun lebih tepat diarahkan kepada pemberdayaan Peternakan Rakyat dan pemberdayaan PMDN perunggasan.

DPP-PPUI mengharapkan kepada Pemerintah agar menyetop pinjaman sindikasi tersebut, karena dana tersebut akan digunakan dalam proses perang dagang di dalam negeri menghancurkan usaha perungasan Nasional pada posisi yang paling parah.

Potensi pasar unggas Dalam Negeri yang cukup besar ini dan telah mencapai perputaran uang senilai Rp.130 Triliun/tahun, putaran sebesar ini harus memberikan dampak peluang usaha sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak sesuai dengan misi UUD 1945 dan UU No. 6/1967. Oleh karena itu, para pelaku perunggasan Nasional bersama Pemerintah seharusnya bersegera merubah pola pikir dan pola tindak kearah pemberdayaan masyarakat Indonesia ke depan yang berdaya saing tinggi dalam menyongsong kebangkitan bangsa Indonesia yang diidamkan dan di cita-citakan oleh para pendiri Republik Indonesia tercinta ini selanjutnya masyarakat menantikan tindakan nyata keberpihakan Pemerintah dalam penciptaan pekerjaan dan peluang usaha seluas-luasnya kepada Rakyat Indonesia. (DPP-PPUI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun