Pasal 29 ayat 1 : "Budidaya ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus".
3. Pasal yang membolehkan PMA dan PMDN integrator menjual di dalam negeri.
Pasal 36 ayat 1 : "Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri maupun ke luar negeri".
Hal-hal diatas inilah yang memunculkan permasalahan baru dalam tata-niaga perunggasan Nasional saat ini.
Menurut UU No.5 Tahun 1999 :
Pasal 1. 1. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pasal 11 : Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (Pada Assosiasi GPPU selama ini diatur jumlah produksi dan diatur kesepakatan kenaikan harga bibit (DOC) lalu pada assosiasi GPMT diatur produksi pakan dan diatur juga kesepakatan kenaikan harga pakan bersama).
Misi UUD 1945 dibidang ekonomi :
Perekonomian bedasarkan asas demokrasi ekonomi adalah untuk kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, produksi yang penting jatuh ketangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung alam bumi dalam wilayah NKRI adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.