Jika dengan konsep waqaf, maka tentu dapat memengaruhi pada harga bahan pokok di pasar. Masyarakat tentu bisa membeli bahan pokok dengan murah ketika nadzir atau pengelola waqaf menggunkana sistem lumbung pangan. Jika ada masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan tidak memiliki uang sama sekali, bisa ikut bekerja di lahan garapan yang sudah diwaqafkan dengan catatan pemberdayaan.
Tentu hal ini tidak bisa dikatakan sebagai solusi yang paling tepat, tetapi minimal ada upaya untuk membangun kesadaran terkait pentingnya pengelolaan tanah produktif, ketimbang dijual dan dialihfungsikan menjadi tahan-tanah kavling.
Disadari atau tidak, semakin bertambanya masyarakat, tentu semakin besar kebutuhan pangannya. Sehingga perlu bijak dalam pengelolaan lahan yang dimiliki. Apalagi ketika berkaitan dengan kebutuhan pangan.
Kedaulatan pangan dapat terbentuk dan mampu mengatasi persoalan masyarakat yang berkembang saat ini ketika kesadaran akan fungsi lahan yang dimiliki, atau fingsi dari tanah yang masih produktif. Karena untuk membentuk kesadaran perlu pengayaan dan diskusi panjang. Tentu dengan upaya yang terus menerus, tidak mandek di tengah jalan.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H