[9] Â Ali Budiarjo, Reformasi Hukum di Indonesia,CyberConsultan, Jakarta,2000,hlm.156
        [12]Sidharta, Loc.cit, hlm. 19
[14] Muhammad Nuh, Op cit hlm. 123
[15] Busyro Muqoddas dalam, Sathipto Rahardjo dan hukum progresif:urgensi dan kritik, hlm.223.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!