Banyak aparat penegak hukum yang terlibat dalam pelanggaran etika namun sesungguhnya pelanggaran etika yang dimaksud sudah merupakan perbuatan korupsi dan premanisme dalam wujud mafia peradilan, penyuapan, pemerasan, penghilangan barang bukti yang melibatkan para pengekan hukum yang treorganisir dapat saja melalui hakim, jaksa advokat dan polisi.[8]
Â
Hak imunitas
Untuk melindungi kemuliaan dan pentingnya profesi advokat maka undang-undang memberikan hak imunitas, agar advokat dapat bebas dalam melakukan pembelaan dan tugas tugas profesinya, sebagai pemberian hak tentunya ada pembatasannya, pembatasan yang diberikan undang-undang dan pembatasan nilai moral, esensi iktikad baik , jujur, kepentingan hukum yang lebih besar serta bertanggung jawab, karena advokat harus setia seperti isi dalam sumpah profesi advokat yaitu  setia pada negara, UUD 1945, Pancasila dan nilai nilai kejujuran sebagaimana tertuang dalam kode etika profesi
hak imunitas advokat  ini diatur pada Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat  yang menyebutkan "bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang pengadilan yang oleh Mahkamah Konstitusi telah melakukan perluasan ruang lingkup imunitas yang tidak hanya didalam peradilan namun diluar persidangan (vide Putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013) Artinya, persoalan hak  imunitas sejak munculnya  UU Advokat sudah menjadi kajian yang menarik sebagai sebuah bentuk perlindungan (keistimewaan) profesi advokat  sampai MK memberikan perluasan ruang lingkup imunitas advokat untuk  advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik guna pembelaan klien baik di dalam sidang pengadilan maupun di luar sidang pengadilan.
Obstruction of justice
Ada titik singgung pantul yang berbeda berkait hak imunitas advokat dengan persoalan obstruction of justice yang sering dipersepsikan sebagai area yang beririsan dengan peran advokat berikut hak imunitasnya. Obstruction of justicedapat didefinisikan sebagai perbuatan pidana yang ditujukan ataupun yang berdampak pada pemanipulasian, memutarbalikkan, dan mengacaukan kebenaran materiil dan fungsi peradilan. Seperti dijabarkan diatas hak asasi sekalipun ada yang dapat dibatasi, demikian  pula hak dalam menjalankan profesi, hak  imunitas advokat dibatasi oleh wujud kinerja profesi harus dengan  iktikad baik, jika mengacu pada Penjelasan Pasal 16 UU Advokat, yang diartikan dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan klien.
Disinilah letaknya etika profesi yang menempatkan nilai nilai, hati nurani dan kejujuran sebagai kompas dalam menjalankan profesi, maka jika berpikir jernih dan objektif akan sangat dengan mudah mempetakan hak imunitas yang dilindungi undang undang dengan hak imunitas yang hanya dijadikan sekedar tameng sesaat guna  berprilaku yang bertentangan  dengan nilai keluhuran profesi.
Secara objektif ujilah dengan pertanyaan sederhana  apakah yang dilakukan advokat tersebut dinilai memiliki rasa kepatutan dalam masyarakat dan secara subjektif apakah tindakan yang dilakukan advokat tersebut dijalankan dengan proses kejujuran , mengingat fungsi dan kedudukan advokat  dalam UU yang menyebutkan advokat adalah penegak hukum yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan  jadi Impunitas adalah  benar hak yang melekat paada profesi advokat namun bukan tanpa batas , hak ini berfungsi untuk mendukung status advokat sebagai penegak hukum dan melindungi kinerja profesi advokat dalam rangka penegakan hukum agar ia bebas melakukan pembelaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
.
Pentingnya Kode Etik Advokat dalam menjalankan profesinya.