Mohon tunggu...
Y ANISTYOWATIE
Y ANISTYOWATIE Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Berusaha menemukan solusi permasalahan bangsa, blog saya: www.anisjasmerah.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Merespon “Sosialisasi Tax Amnesty” di ILC TvOne

11 September 2016   13:26 Diperbarui: 11 September 2016   15:51 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Refli Harun

Pasal 20 UU Tax Amnesty

Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang initidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 20

Tindak pidana yang diatur meliputi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan tindak pidana lain.

***

Menurut Pak Refli  Harun, pasal 20 itu tidak bisa menjadi jalan “melenggang” untuk  para koruptor. Sebab di pasal tersebut hanya melarang Penyelenggara Tax Amnesty  memberikan informasi ke siapapun, tetapi kalau Kepolisian ternyata menemukan sendiri data peserta TA yang bermasalah, maka akan tetap bisa bertindak.

Artinya apa ? Selama Polisi belum mampu memburu data sendiri, maka peserta TA yang bermasalah masih aman. Pada sisi lain, ada data-data harta yang mencurigakan di Perpajakan diabaikan saja, bahkan justru dikenai pajak. Apa ini namanya tidak menjadi tempat persembunyian yang kasat mata ? Bank saja kalau menerima setoran uang lebih dari 100 juta harus menjelaskan dananya berasal dari mana, supaya nantinya bisa diselidiki kalau ternyata ada permasalahan.

Lalu, kalau selanjutnya Kepolisian, Kejaksaan dan PPATK  berhasil  mengungkap indikasi  adanya tindak kejahatan oleh mereka yang sudah mengikuti program TA; apa yang akan terjadi ? Apakah pajak yang sudah digunakan oleh pemerintah  itu akan disita oleh aparat ? Apa pemerintah tidak akan menanggung malu, kalau kasus ini terjadi ?

Atau hal tersebut sudah dibahas dalam koordinasi menyamakan persepsi antara Menkeu, Kepolisian, Kejaksaan dan PPATK ? Sehingga ketika sosialisasi TA di Jakarta yang dihadiri sekitar 10.000 orang itu, Pak Jokowi juga menghadirkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua PPATK, yang dikatakannya itu sebagai jaminan supaya  calon-calon peserta TA benar-benar percaya kepada pemerintah.

Artinya tidaklah salah, kalau hal ini kemudian dicurigai sebagai  agenda tersembunyi atau jalur kompromi  pihak-pihak yang berkepentingan untuk bisa  aman dalam waktu 3 tahun. Kalau tidak, buat apa pemerintah memaksakan diri pemberlakuan TA menjelang  era keterbukaan informasi 2017 ? Bukankah mereka  justru akan bisa dikejar hartanya? Apalagi nama, alamat, paspornya sudah berada “di kantongnya” Pak Jokowi. Kenapa mesti diberikan TA ? Pernahkan para pembuat kebijakan atau Pak Refli Harun  dkk memikirkan hal ini ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun