2. Kalau NJOP-nya tetap ikut Jl. Kyai Tapa, dampaknya:
- Pak Ahok tidak dituduh korupsi karena telah merugikan keuangan Pemprop DKI dan menguntungkan pihak YKSW.
- BPN harus memastikan adanya akses tanah Sumber Waras ke Jl. Kyai Tapa.
- BPK harus meralat laporan audit keuangan dan audit investigasi dengan menyatakan bahwa Pemprop DKI tidak mengalami kerugian.
Kalau ternyata ada 2 fakta tersebut, kira-kira mana yang akan dipilih BPK ? Melanjutkan tuduhannya dan memaksa KPK untuk membawa Pak Ahok dengan status yang tidak ada unsur merugikan negara dengan kesengajaan (motif tidak baik). Atau, seperti kalau sedang membagun gedung, kemudian terjadi gempa dan hancur. Dimana kerugian bukan karena dikorupsi, tetapi kerugian karena ada “kecelakaan”.
Dalam hal ini kecelakaan itu karena BPN “diharuskan” oleh BPK untuk merevisi alamat tanah yang dibeli Pemprop DKI. Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta itu, layakkah kalau kemudian KPK memberikan rompi oranye kepada gubernur DKI yang “bermimpi” membangun Rumah Sakit yang baik untuk masyarakat Indonesia dengan tuduhan korupsi dengan status yang demikian ?
Untung saja KPK-nya lebih cerdas, sehingga tidak terjebak dalam “perangkap BPK” yang ingin memutihkan kesalahannya, dan tidak gentar menghadapi tekanan dari teman-teman yang pro BPK, dengan dalih bahwa yang berhak menyatakan Pak Ahok terbukti bersalah atau tidak bersalah itu hanyalah pengadilan, bukan KPK. Tetapi BPK dan teman-teman yang pro BPK lupa, bahwa yang berhak mentersangkakan dan menterdakwakan seseorang itu adalah KPK. B
olehkah Pak Ahok didakwa dengan bukti tuduhan korupsi, padahal itu tidak pernah dilakukannya ? Ternyata, KPK benar-benar hebat ! Cermat, teliti, tidak mau diperalat oleh lembaga lain, dan tidak mau ditekan oleh siapapun. Jadi kalau Pak Fadli Zon dan teman-teman yang pro BPK, menuduh KPK diintervensi atau dikendalikan oleh invisible hand sehingga memiliki pandangan yang berbeda dengan BPK untuk melindungi Pak Ahok; kita doakan saja semoga Tuhan memaafkan mereka ! Oleh karena itu, KPK tidak boleh ragu lagi, sehingga harus bermain kata-kata tidak/belum ditemukan niat jahat yang merugikan negara, agar permasalahan ini tidak menggantung.
Tuduhan Melanggar Peraturan
Namun demikian, bukan berarti saya tidak memperhatikan bukti-bukti yang ditunjukkan teman-teman yang pro-BPK (saya tidak tahu alasan persisnya dari BPK), yaitu: ada kejanggalan-kejanggalan dokumen yang dibuat jajaran Pemprop DKI, misalnya dokumen-dokumen yang ditengarai fiktif; tidak adanya evaluasi yang diminta Kemendagri, DPR yang merasa ditelikung, dll. Yang semua itu domainnya tentu tidak bisa dibawa oleh KPK lagi, karena hanya bersifat administratif.
Terus terang, saya juga memikirkan akan hal itu. Kenapa Pak Ahok sepertinya berjuang mati-matian untuk menggol-kan pembelian tanah “Sumber Waras” tersebut, sampai-sampai beliaunya (kalau benar) melakukan hal-hal seperti yang dikemukakan itu. Jawabnya ternyata sangat luar biasa !Tidak pernah saya dengar dari “mulutnya” Pak Ahok, tetapi berdasarkan kajian dari berbagai informasi yang ada menunjukkan kesimpulan: Bukan karena untuk menyenangkan Bu Veronika atau menguntungkan pihak yayasan,tetapi demi mengembalikan aset tanah strategis milik Pemprop DKI di Pusat Kota yang hampir habis.
Sekaligus bisa mendirikan rumah sakit kanker dan jantung yang berkualitas serta bermanfaat untuk rakyat Indonesia yang membutuhkannya. Ibaratnya “Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui”. Artinya dengan membeli tanah yang sangat strategis tersebut, akan banyak keuntungannya. Kesimpulan ini saya rangkum dari pembicaraan banyak pihak, ketika saya menonton ILC di TVone. Berikut ini pertanyaan yang muncul, serta klarifikasi dari teman-teman di ILC, termasuk juga pendapat saya :
1. Mengapa harus beli tanah tersebut ? Bukankah Pemprop DKI memiliki banyak tanah di daerah lain, sehingga uangnya langsung bisa digunakan untuk membangun rumah sakit ? Apalagi Kadinkes merekomendasikan tanah di daerah Sunter ?
- Dengan membeli tanah “Sumber Waras” dan menjadikannya rumah sakit, berarti juga mengembalikan aset tanah strategis yang dimiliki Pemprop DKI, sehingga tidak membiarkan semua wilayah dikuasai pebisnis. Sementara kalau membangun di daerah lain, infrastrukturnya tidak sebaik di daerah Sumber Waras. Tentunya keberadaan infrastruktur yang mendukung ini, sangat diperlukan kalau ingin membangun Rumah Sakit yang memiliki fasilitas lengkap dan terintegrasi dengan hal lainnya.Di samping itu, karena bersebelahan dengan RS Sumber Waras, maka kalaupun harus izin, tidak harus izin amdal lengkap dari awal lagi. Juga lokasinya dekat dengan RS Kanker Dharmais, sehingga hubungan bisa menjadi lebih mudah.
2. Mengapa pembayarannya harus malam hari 31 Desember 2014 ?
- Ini untuk mengejar kepastian bisa memiliki tanah strategis dengan harga yang lebih murah. Kalau sudah ganti tahun tentu harganya akan bisa lebih mahal, atau mungkin tidak jadi dijual atau Pemprop DKI tidak jadi memiliki aset tersebut karena gubernur baru tidak sama visinya karena lebih senang untuk dijadikan mall.