Mohon tunggu...
Y ANISTYOWATIE
Y ANISTYOWATIE Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Berusaha menemukan solusi permasalahan bangsa, blog saya: www.anisjasmerah.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tuduhan BPK: Salah Alamat?

24 Juni 2016   13:04 Diperbarui: 25 Juni 2016   05:45 1922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai orang yang salut melihat prestasi-prestasi Pak Ahok (tetapi tidak membabi buta), saya termasuk orang yang harap-harap cemas juga melihat perkembangan kasus Sumber Waras. Benarkah Pak Ahok yang “baik” itu  ternyata juga terlibat korupsi ? Itulah yang selalu berada dalam benak pikiran saya. Kalau memang Pak Ahok itu  korupsi = menerima uang/barang untuk kepentingannya pribadi dan keluarganya, hilanglah harapan orang Indonesia. Berarti pejabat sama saja  munafiknya. Tak terkecuali PakAhok yang berani menunjukkan harta kekayaannya.

Lalu  ketika di Kompasiana ada postingan P. Eddy (namanya saya tidak terlalu ingat dengan pasti) yang membuat postingan tentang Sumber Waras diawali dengan gambar peta Sumber Waras, dan kemudian di pengantar artikelnya dijelaskan bahwa beliaunya sebenarnya ingin mengeluarkan postingan tersebut lebih awal tetapi karena harus menunggu bantuan dari kerabatnya, maka baru dikeluarkanlah saat itu (Mungkin ada teman-teman  yang sempat mengkopinya ?)

Saya sangat berterima kasih dengan adanya postingan tersebut, karena saya jadi paham dimana posisi Pak Ahok, BPK, KPK, BPN dan Dirjen Pajak. Sayapun ingin merespon artikel tersebut. Namun sayangnya, besoknya ketika mau saya baca ulang artikel tersebut, saya cari-cari sudah menghilang. Kenapa ya ? Apa saya yang tidak bisa menemukannya ?

Namun saya masih ingat beberapa hal penting yang diulas di artikel tersebut. Ditambah dengan pengetahuan dari ILC semakin gamblanglah persoalannya.

Intinya menurut saya, kesalahan fatal diawali oleh BPK  karena telah melakukan audit investigasi hanya berdasarkan fakta (fakta lapangan maksudnya) tanpa menggunakan logika. Mereka mengatakan tidak  melihat dokumen-dokumen yang ada, tetapi hanya mencari informasi dari lapangan ??!!

Namanya audit investigasi  itu  seharusnya yang  dicari adalah kebenaran. Karena mencari kebenaran, maka semua informasi yang ada harus menjadi masukan. Dalam hal ini dokumen dan informasi lapangan sama-sama memiliki peranan yang  sangat penting. Informasi lapangan dan dokumentasi keduanya bisa salah, bisa juga benar, bisa saling mendukung, bisa juga saling menegasikan. Kalau kemudian BPK ngotot hanya mau melakukan investigasi  berdasarkan data lapangan saja, ini patut dipertanyakan: Motifnya apa ? Apa dokumen negara itu bukan bagian dari fakta ? Ini mau mencari kebenaran yang sejati atau menggiring pendapatnya supaya diakui benar ?

Karena kalau data berupa fakta dokumen negara dan fakta lapangan  itu dipadukan terdapat realita sbb.:

Fakta Peraturan :

  • Ada 2 peraturan yaitu: Perpres No. 71/2012 dan  Prepres No.40/2014 tentang  Tata Cara Pengadaan Tanah
  • UU nomor 19/2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
  • Permendagri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Surat Kepmendagri  tertanggal 22 September 2014 isinya permintaan evaluasi APBD-P DKI
  • Pergub  No. 175/2013 tentang NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan untuk tahun  2014
  • Keputusan Gubernur No. 2136tentang Pembelian Lahan Sumber Waras

Fakta dokumen :

  • Ada dokumen sertifikat  tanah  Sumber Waras yang dikeluarkan BPN beralamat di Jl. Kyai Tapa
  • Ada dokumen tagihan pajak dari Dirjen Pajak dimana  lokasi tanah yang dibeli Pemprop DKI  beralamat di Jl. Kyai Tapa
  • Ada  dokumen ( atau informasi ?) kesepakatan jual-beli  YKSW (Yayasan  Kesehatan Sumber Waras ) dengan  PT CKU

Fakta yang diperoleh dari lapangan:

  •  Kondisi  lokasi memiliki 2 sertifikat, yaitu: SHM  dengan bagian depan Jl. Kyai Tapa dan HGB dengan bagian depan Jl. Tomang Utara.
  • Ada cerita bahwa tanah HGB yang akan dibeli Pemprop DKI saat itu masih dalam  transaksi jual-beli dengan PT CKU sudah dibayar 50 M dari penawaran 500-an M.
  • Tanah yang dibeli baru  dimiliki  Pemprop DKI 2 th lagi
  • Tanah dengan sertifikat HGB tersebut menunggak pajak sekitar 6 M
  • Ada tindakan-tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur yaitu:  melengkapi persyaratan dengan membuat dokumen fiktif, mengabaikan DPRD, pembayaran yang terkesan dipaksakan pada tgl 31-12-2014 malam
  • Memaksakan diri membeli lahan Sumber Waras walaupun ada tanah yang lainnya
  • Ada penawaran langsung sepakat pembelian tanah seharga NJOP
  • Tidak ada evaluasi yang disarankan oleh Mendagri

Fakta informasi yang tidak diekspos:

  • Pak Ahok pada tanggal 2 Desember 2013  menolak perubahan peruntukan lahan yang akan dibeli PT KCU
  • Ada kesepakatan membuat akses jalan ke Kyai Tapa
  • Di atas tanah Sumber Waras tersebut akan dibangun Rumah Sakit untuk penyakit kanker dan jantung yang berkualitas, karena Pak Ahok melihat rumah sakit di Jakarta itu merupakan rujuakan nasional, namun 40%-nya sudah dihuni warga Jakarta sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun