Harus sama-sama melakukannya sendiri, maksudnya yaitu bahwa para peserta jaminan pelayanan kesehatan itu harus membayarnya sendiri. Bukan dibayari pihak lain, kecuali yang tergolong miskin. Karena, kalau membayar sendiri, atau dibayari sebagian, atau dibayari secara keseluruhan ini akan menimbulkan efek psikologis yang berbeda. Bagi mereka yang membayar sendiri akan merasakan bahwa mereka telah berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong untuk menyehatkan bangsa Indonesia, dan ada usaha untuk melakukan hal tersebut. Sedangkan bagi mereka yang merasa dibayari  oleh negara, atau sebagian besar dibayari oleh negara, atau sebagian  besar dibayari oleh perusahaan; mereka akan merasa bahwa kalau sakit akan ada pihak yang membayari. Dengan demikian pihak yang tidak merasa membayar sendiri ini tidak merasa terlibat dalam gotong royong untuk menyehatkan bangsa Indonesia dan menjadi tidak atau kurang peduli terhadap perilakunya dalam menjaga kesehatan dirinya . Karena itu kalau ada pihak  perusahaan swasta yang merasa perlu membayari, maka harus dimasukkan melalui gaji mereka, dan yang  membayar iuran BPJS tetap harus yang bersangkutan sendiri. Sedangkan untuk masyarakat yang miskin, bantuan pemerintah itu hanya bersifat sementara, selama pemerintah belum mampu mengatasi masalah lapangan pekerjaan buat rakyatnya.
3. Besar iurannya harus sama
Besar iurannya harus sama, maksudnya setiap peserta BPJS harus membayar sejumlah iuran yang besarnya sama, misalnya untuk jaminan pelayanan kesehatan kelas III Rp 25.500. Maka jangan ada yang kurang, Â seperti untuk PBI, besar iurannya juga harus sebesar iuran kelas III. Demikian juga untuk iuran BPJS Â kelas I dan kelas II, iurannya besarnya harus sama. Ini diperlukan agar tidak terjadi kecemburuan sesama peserta BPJS.
4. Harus sama-sama mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai
Harus sama-sama mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai, maksudnya semua fasilitas jaminan pelayanan kesehatan di manapun di seluruh wilayah Indonesia harus memadai, misalnya: tentang kondisi Fasilitas Kesehatan Primernya, kondisi rumah sakit rujukannya, bagaimana pelayanan paramedisnya, kapan jam kerja pelayanan Faskes Primernya, bagaimana tingkat keramaian pasiennya sehingga tidak harus antri panjang yang melelahkan, dll. Kalau ada yang belum sama maka harus disamakan. Kalau ada yang fasilitas kesehatannya  belum memadai harus segera diperbaiki oleh pemerintah. Jangan kecewakan pesertanya !
5. Harus sama-sama dikenai prosedur pengobatan bertahap
Harus sama-sama dikenai prosedur pengobatan bertahap, yaitu semua harus diawali dari Faskes Primer. Tidak boleh ada yang diistimewakan, Â kecuali untuk yang kondisi darurat bisa langsung ke rumah sakit mana saja. Jangan dipersulit, terutama bagi mereka yang dari luar kota.
6. Harus ada tranparansi dengan menerapkan sistem on-line
Harus ada transparansi dengan menerapkan sistem on-line, maksudnya publik bisa mengetahui dengan mudah secara on-line apa yang ingin dilihatnya, misalnya:
- Adanya ketersediaan tempat rawat inap di Rumah Sakit rujukan yang diperuntukkan bagi pasien peserta BPJS, sehingga peserta BPJS  ini tidak gampang ditolak dengan alasan tempat sudah penuh. Sebab hal ini sepertinya menjadi modus operandi pihak Rumah Sakit agar pasien beralih ke pasien umum (membayar sendiri).  Untuk mengatasi hal seperti ini, BPJS bisa menerapkan sistem on-line seperti yang diterapkan pada  sistem ojek on-line.
- Penggunaan obat sehingga keluarga pasien tahu obat apa saja yang diresepkan dokter sehingga ketika terjadi kekeliruan bisa segera diatasi.
- Sisa obat yang tidak terpakai (biasanya yang berupa obat infus), ini harus benar-benar kembali ke apotik agar tidak dikorupsi pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.
- SOP pelayanan dokter, misal berapa kali kunjungan dokter sehingga tidak ada perbedaan kalau pasien umum (bayar sendiri) rutin dikunjungi dokter, sementara pasien BPJS terkadang dikunjungi terkadang tidak.
7. Harus mendidik masyarakat untuk peduli kesehatan
Harus mendidik masyarakat untuk peduli kesehatan, maksudnya bahwa dengan adanya jaminan pelayanan kesehatan ini tidak membuat masyarakat menjadi abai dengan kesehatannya karena merasa sudah ada jaminan kesehatannya. Untuk itu perlu ada syarat tertentu yang harus dipenuhi ketika akan mendapatkan hak jaminan pelayanan kesehatannya, misalnya: sakitnya tidak disebabkan karena mabuk-mabukan, sakitnya tidak disebabkan karena narkoba, dll. Kalau penyebab sakitnya karena hal tersebut, berarti harus tetap membayar sendiri. Kalau tidak, maka uang hasil iuran peserta ini akan terkuras untuk membiayai pengobatan orang yang tidak bertanggung-jawab tersebut.