a. Lembaga Pemilu
Lembaga Pemilu merupakan bagian lembaga oprasional karena lembaga ini bertanggung-jawab untuk melaksanakan Pemilu guna  memilih para pejabat negara. Lembaga ini harus mandiri, netral dan profesional. Karena itu yang memilih anggotanya dan yang membuat aturannya harus lembaga yang tidak memiliki konflik kepentingan, yaitu Majelis Negara. Lembaga  Pemilu ini terdiri dari lembaga penyelenggara Pemilu yang dinamakan Komisi Pemilihan Umum dan lembaga pengawas Pemilu yang dinamakan  BAWASLU.
b. Bank Indonesia
Bank Indonesia merupakan lembaga yang bertanggung-jawab menjaga stabilitas moneter Indonesia. Dalam melaksanakan tanggung-jawab kerjanya tidak berdiri sendiri, tetapi harus bersinergi dengan pemerintahan.
c. Pimpinan Negara
Kepala negara dan kepala pemerintahan harus dipisah sehingga tugas pimpinan negara (Presiden) Indonesia tidak terlalu luas, dan masing-masing bisa fokus pada hal yang menjadi tanggung-jawabnya. Kepala negara dinamakan  presiden dengan tanggung-jawab mengurusi hal yang berhubungan dengan kenegaraan/seremonial, sedangkan kepala pemerintahan dinamakan Perdana Menteri dengan tanggung-jawab mengurusi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Keduanya dipilih oleh rakyat sehingga tidak bisa "diganggu" parlemen.
d. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif atau penegak keadilan harus mandiri dan harus ada pihak yang bertanggung-jawab, karena itu perlu dibentuk Komisariat Penegak Keadilan. Dimana semua lembaga yang berkaitan dengan proses penegakan keadilan akan berada dalam satu atap di bawah komando Komisaris Penegak Keadilan.
e. Lembaga Penegak Moral & Jatidiri Bangsa
Lembaga penegakan moral  dan jatidiri bangsa perlu dibentuk, agar di negara ini tidak ada lagi golongan masyarakat yang lepas dari "pembinaan negara", misal para penceramah agama dan para seniman. Mereka juga harus dibina sehingga apa yang mereka lakukan bisa bersinergi dengan kepentingan negara.
4. Lembaga Pengawas