LALU BAGAIMANA PENGATURAN “HAK UNTUK DILUPAKAN” ATAU RIGHT TO BE FORGOTTEN UNTUK DI INDONESIA
Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik bahwa Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Pasal 26
1)Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2)Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
3)Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
4)Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5)Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.”
Ketentuan kewajiban menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan diatas tentu berkaitan dengan data pribadi karena data pribadi adalah privacy rights yang diartikan dalam UU ITE sebagai hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan ,hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata matai, hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang
Secara Eksplisit memang tidak disebutkan oleh UU ITE “Hak untuk dilupakan” atau Right to be Forgotten karena yang ada adalah pengaturan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Namun pengaturan penghapusan ini memunculkan Potensi multi tafsir kalimat “data pribadi yang tidak relevan” serta menjadi salah satu ketakutan karena jika keputusan hakim tidak tepat maka dapat berdampak terjadinya praktik penyensoran terhadap informasi, khususnya terhadap karya jurnalistik, serta potensi manipulasi sejarah atau penulisan ulang sejarah secara tidak benar walaupun Masalah penyensoran sesungguhnya tidak lahir karena adanya Hak untuk dilupakan atau Right to be Forgotten Namun, jauh sebelumnya, persoalan terkait penyensoran telah hadir dan menjadi salah satu pemicu lahirnya “freedom of expression”
Ketakutakan terkait Hak untuk dilupakan” atau Right to be Forgotten pernah dikomentari oleh Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang (RUU) Informasi dan Transaksi Eletronik, Henry Subiakto, saat berkunjung ke Kantor Redaksi Kompas.com di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/11/2016)