Pada tahun 1973, terdapat 26 kementerian. Jumlah ini terus meningkat hingga mencapai puncaknya dengan 35 kementerian pada tahun 1998.
Memasuki era Reformasi, jumlah kementerian mengalami pengurangan. Pada Kabinet Persatuan Nasional 1999-2004 di bawah Presiden Abdurrahman Wahid, jumlah kementerian dikurangi menjadi 22. Kemudian di era Presiden Megawati (2001-2004), jumlah kementerian diturunkan lagi menjadi 21.
Di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004-2009, jumlah kementerian ditetapkan 35. Namun pada periode keduanya (2009-2014), jumlah itu dikurangi menjadi 34 kementerian.
Pada era Presiden Joko Widodo, jumlah kementerian kembali diturunkan. Pada periode pertamanya (2014-2019) terdapat 34 kementerian, lalu di periode keduanya (2019-2024) dikurangi menjadi 33 kementerian.
Mencermati fluktuasi jumlah kementerian dalam sejarah Indonesia ini, bisa kita simpulkan bahwa jumlah kementerian di Indonesia pernah mencapai puncaknya sebanyak 35 di era Orde Baru tahun 1998.Â
Namun kemudian mengalami tren penurunan di era Reformasi dengan jumlah sekitar 20-an hingga 30-an kementerian di bawah berbagai kabinet pemerintahan.Â
Penyesuaian jumlah ini dilakukan dengan tujuan utama untuk meningkatkan efisiensi birokrasi pemerintahan.
4 Poin Plus Lebih Banyak Kementerian
Kelebihan utama dari memiliki banyak kementerian adalah spesialisasi bidang yang lebih mendalam.Â
Hal ini harus diakui karena nantinya setiap kementerian dapat fokus pada satu bidang tertentu sehingga pendalaman kebijakan dan program di bidang tersebut dapat dilakukan secara lebih efektif.Â
Misalnya, Kementerian Perhubungan mengurusi pembangunan infrastruktur transportasi, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengurus perlindungan data pribadi.
Selanjutnya, beban kerja dan tanggung jawab dapat terdistribusi secara lebih merata ke berbagai kementerian.Â