Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilema Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, Antara Manfaat dan Mudharat

11 Juli 2023   22:28 Diperbarui: 13 Juli 2023   02:37 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tuntutan nakes pada keadilan. (sumber gambar detikcom)

Untuk merespons tuntutan publik ini, pemerintah mungkin memilih untuk mempercepat pembahasan RUU kesehatan agar kebutuhan tersebut dapat segera dipenuhi. Sekali lagi mungkin masalahnya seperti minimnya ketersediaan tanaga dokter ahli atau spesialis.

Batas Waktu Politik: Terkadang, pemerintah memiliki batas waktu politik tertentu, seperti pemilihan umum atau agenda politik penting lainnya. 

Dalam situasi tersebut, pemerintah mungkin ingin menyelesaikan pembahasan RUU kesehatan secepat mungkin untuk memenuhi janji kampanye atau mencapai tujuan politik tertentu. 

Bukan tidak mungkin karena berkejaran dengan tenggat waktu urusan terkait politik, agar semakin banyak produk UU yang dihasilkan selam masa pemerintahan tertentu.

Namun, penting untuk dicatat bahwa keputusan pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU kesehatan juga dapat memiliki konsekuensi. 

Proses yang terburu-buru mungkin mengurangi waktu yang tersedia untuk diskusi yang mendalam, evaluasi yang cermat, atau partisipasi publik yang memadai. 

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diperlukan diambil untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas dalam proses pembahasan RUU kesehatan yang cepat.

Mestinya Pemerintah harus belajar dari pengalaman RUU Pekerja Omnibus Law, yang hingga kinipun tetap saja tak mewakili suara aspirasi para pekerja, meskipun seperti disampaikan Pemerintah, bahwa RUU itu dihadirkan untuk "membereskan" masalah. Ternyata justru memicu timbulnya masalah baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun