Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilema Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, Antara Manfaat dan Mudharat

11 Juli 2023   22:28 Diperbarui: 13 Juli 2023   02:37 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tuntutan nakes pada keadilan. (sumber gambar detikcom)

Masih banyak masukan yang belum terakomodir dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, termasuk poin-poin tentang perlindungan nakes dari perundungan, sehingga Kemenkes mengusulkan ditambahkannya pasal "Anti-bullying" masuk RUU Kesehatan.

Tambahan pasal tersebut diperlukan berkaitan dengan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya karena dinilai belum optimal ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Masalah diskriminasi bagi calon dokter spesialis di Indonesia masih terjadi sehingga jumlah lulusannya terbatas dan tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu poin menguntugkan dari keberadaan rancangan RUU Kesehatan Omnibus Law adalah membantu menghapus praktik pungutan liar yang selama ini dinilai membebani para dokter.

Ternyata persoalan pungli tidak hanya terjadi di institusi lain, bahkan di lembaga kesehatan mash banyak praktek pungli yang harus diberantas. Dan kondisi itu akan membuat tata kelola kedokteran lebih transparan.

Dengan begitu, RUU Kesehatan diharapkan membuat minat masyarakat untuk menjadi calon dokter spesialis bertambah dan diharapkan jumlah lulusannya pun turut meningkat dan semakin berkualitas.

Jika jumlah dokter spesialis meningkat, juga akan berdampak terhadap meningkatnya pelayanan terhadap masyarakat yang semakin terbuka.  Semakin banyak dokter, maka akan "bersaing" secara tidak langsung termasuk dalam soal biaya berobat, dan hilangnya pungli, serta akan memperpendek antrean pasien di rumah sakit.

Memang masih muncul polemik terkait usulan adanya isu RUU Kesehatan yang menghilangkan perlindungan bagi tenaga kesehatan. Pasal perlindungan hukum ditujukan untuk mengantisipasi adanya sengketa hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan. 

Seperti banyak terjadi dalam kasus malpraktek atau kesalahan atau kejahatan yang melibatkan tenaga kesehatan.

Didalam usulan pasal anti-bullying di RUU Kesehatan demi Lindungi Dokter Spesialis, termasuk, nantinya akan ada sidang etik dalam perkara yang menyangkut para tenaga kesehatan tersebut.

Lima Pasal baru Dalam RUU Kesehatan

tuntutan nakes pada keadilan. (sumber gambar detikcom)
tuntutan nakes pada keadilan. (sumber gambar detikcom)

Bahkan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law itu, terdapat lima pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan Kemkes dalam RUU Kesehatan yang kini sedang dibahas kembali di DPR itu.

Pertama, Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah. "Pasal ini mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif,".

Kedua; Pasal tentang Perlindungan untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah. Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun