Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilema Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, Antara Manfaat dan Mudharat

11 Juli 2023   22:28 Diperbarui: 13 Juli 2023   02:37 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tuntutan nakes pada keadilan. (sumber gambar detikcom)

Salah satu ganjalan yang dikuatirkan dari RUU Kesehatan (Omnibus Law) adalah potensi yang melemahkan perlindungan nakes.

Tak hanya memancing demo dikalangan naskes saja, bahkan lima organisasi profesi kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) juga akan ikut menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law.

Banyak pihak menilai jika Pemerintah sekali lagi seperti terburu-buru ketika harus melakukan proses pembahasan regulasi, apalagi dalam pembahasan tersebut tidak mengakomodir masukan dari organisasi kesehatan.

Kebijakan pemerintah ini mengingatkan kita dengan kasus UU Pekerja Omnibus Law yang juga dilakukan secara mendadak dan diputuskan juga mendadak, sementara masukan dari banyak pihak untuk meninjau kembali selalu buntu. Dan sekali lagi kebijakan model ini dianggap merugikan pihak tenaga kesehatan (nakes).

Melemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat atau tenaga kesehatan (nakes) dan juga masyarakat serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional yang akan terkena imbasnya jika RUU ini disahkan.

Masih banyak problem kesehatan yang harus dibenahi daripada terburu-buru mendorong pengesahan RUU Kesahatan Omnibus Law. 

Termasuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan yang masih belum merata serta peningkatan pemanfaatan teknologi untuk layanan  masyarakat yang juga masih belum memdai.

Persoalan itu saja masih belum tuntas, namun kini Pemerintah  justru "memburu" atau memaksakan diri membahas RUU yang juga masih membutuhkan banyak pertimbangan dan masukan dari para pekerja kesehatan yang juga berkepentingan dengan keberadaan RUU Kesehatan tersebut.

Apalagi Pemerintah juga masih harus mendorong perluasan jangkauan layanan bagi kelompok masyarakat yang masih belum terjangkau infrastruktur serta sarana prasarana kesehatan. 

Banyak persoalan seperti merebaknya kasus stunting di daerah-daerah tertentu sebenarnya juga berkaitan dengan jangkauan layanan  kesehatan yang belum merata.

Sisi Menguntungkan Dari RUU Kesahatan Omnibus Law?

demo nakes menuntut pemerintah berlaku adil atas nasib mereka (Sumber gambar republika online)
demo nakes menuntut pemerintah berlaku adil atas nasib mereka (Sumber gambar republika online)

Memang ada sisi yang bisa menguntungkan bagi perkembangan profesi kesehatan terutama calon dokter spesialis, dari kehadiran RUU Kesehatan Omnibus Law. Sebagaimana disampaikan oleh, Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Erfen Gustiawan Suwangto.

RUU Kesehatan katanya justru akan memudahkan masyarakat dalam berobat dan calon dokter spesialis dalam menempuh pendidikan, karena  dengan regulasi yang memudahkan para dokter spesialis, jumlah dokter dapat lebih banyak diproduksi tanpa hambatan.

Karena salah satu pasal didalam RUU Kesehatan Omnibus Law mengatur dan membuka peluang kepada siapa pun untuk bisa menempuh pendidikan menjadi dokter umum dan dokter spesialis, tanpa melihat latar belakang keluarga atau kondisi ekonomi sang calon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun