Namun pertimbangan lainnya ternyata karena perusahaan juga keberataan jika produk yang dimiliki perusahaan, dengan adanya hak previlese para staf untuk mendapatkan harga khusus, kemudian di pasarkan kembali akan menganggu harga pasar yang ditetapkan perusahaan.
Secara bisnis hal tersebut menjadi keuntungan luar biasa bagi para staf yang bekerja sampingan, meski yang dijual adalah produk dari perusahaannya sendiri. Namun berdampak buruk bagi keberlanjutan produk perusahaan.
Pada intinya, perusahaan memberlakukan kebijakan umumnya lebih pada pertimbangan benefit. Termasuk pada pengurangan bonus, penghilangan pesangon, termasuk menggunakan tenaga outsourching yang lebih murah untuk menghandle pekerjaan tertentu, meskipun dapat dikerjakan oleh pekerja internal.
Namun karena terdapat peraturan yang mengikat yang mengharuskan memberikan kompensasi, bonus, lembur dan lain-lainnya, perusahaan lebih memilih kebijakan yang lebih murah.
Peraturan sebagaimana terjadi di perusahaan awal saya bekerja, staf tidak boleh bekerja berturut-turut melebihi masa kerja 3 tahun karena faktor kompensasi, mengapa dapat ditoleransi karena adanya kompensasi lain yang diberikan perusahaan yang jika dikalkulasi nilainya juga setara dengan kompensasi jika diberikan di akhir masa pekerjaan jika kontrak berakhir.
Apalagi asuransi kesehatan di tanggung untuk seluruh anggota keluarga dalam dua versi--asuransi profesional bekerjasama dengan lembaga asuransi internasional yang mencakup fasilitas kesehatan di negara yang berbeda dan asuransi pekerja yang dikelola oleh pemerintah BPJS dn lainnya. Sehingga sebagai pekerja tidak pernah merasa kuatir jika berurusan dengan rumah sakit.
Artinya bahwa ada peraturan yang masih kita anggap wajar, meskipun hal tersebut bersifat "abu-abu" jika dikonversi kepada aturan pekerja yang ideal.
Namun kita juga memiliki forum yang menjadi ruang saling sharing gagasan hingga kita dapat mengetahui dan melakukan deal, pada keputusan berapa persentase kenaikan gaji setiap tahunnya.
Lain halnya seperti yang saat ini menjadi polemik terkait dengan UU Cipta kerja yang didalam peraturan barunya justru mengurangi hak-hak para pekerjannya, termasuk pesangon dan jatah waktu libur atau cuti. Sesuatu yang tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan dengan performa para pekerja yang berkelanjutan.
Pahami Situasi Dan Kebijakan Perusahaan
Dengan memahami berbagai kebijakan perusahaan sejak awal menjadi dasar ketenangan kita bekerja. Memaksakan diri bekerja pada perusahaan dengan aturan yang berlawanan dengan nurani juga menjadi ganjalan yang dapat menganggu performa dan kinerja kita. Jangankan membuat prestasi, bekerja betul saja malas rasanya.
Kita harus memahami beberapa hal penting yang dapat berpengaruh terhadap kinerja kita.
Pahami Tugas Dan Wewenang
Sejak awal masuk perusahaan kita harus memahami posisi kita dalam struktur organisasi dengan jelas karena ini berkaitan dengan pembagian peran dan tugas dalam sebuah perusahaan. Ada wewenang masing-masing pemangku jabatan yang mestinya diketahui oleh seluruh anggota divisi unutk memudahkan koordinasi. Memahami deskripsi pekerjaannya masing-masing, unutk hasil kerja yang optimal.
Kondusifitas dan Kenyamanan Kantor
Suasana kantor yang nyaman dan tersedianya fasilitas yang memadai juga harus jadi pertimbangan, terutama untuk kelancaran pekerjaan. Termasuk komunikasi dengan rekan kerja.