Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Dari Perusahaan Anti Pesangon hingga Abaikan Hari Libur Pekerja

31 Januari 2023   23:09 Diperbarui: 1 Februari 2023   12:47 1351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fakta menarik dikemukakan oleh sebuah survey Robert Walters, yang menyebut bahwa sebuah perusahaan dapat memprediksi, sebelum seorang karyawan mengambil keputusan untuk resign.  Termasuk fakta 85 persen perusahaan di Asia juga mengklaim hal yang sama

Fakta ini ternyata ada hubungannya dengan kesiapan perusahaan secara kebijakan untuk melepas stafnya. Baik terkait tenaga pengganti maupun kemungkinan kompensasi yang harus ditanggungnya. Dan ini mereka antisipasi dalam kebijakannya yang bisa saja menjadi aneh dan tidak adil bagi karyawannya.

sumber foto-VOI
sumber foto-VOI

Hal ini juga terkait dengan fakta-fakta lainnya, bahwa besar kemungkinan ini juga menjadi alasan bagi sebuah perusahaan menggunakan kebijakannya secara sepihak yang bisa merugikan karyawan. Bisa karena kepentingan kasuistik untuk menyingkirkan karyawan atau staf pembangkang dalam perusahaan.

Atau kepentingan umum terkait dengan soal untung-rugi atau benefit perusahaan. Terutama soal pesangon dan kompensasi lain yang harus menjadi tanggungjawab perusahaan.

Fakta menarik juga pernah terjadi terkait kebijakan perusahaan pers di Amerika, melawan idealisme kerja para jurnalis.

Pada akhir abad ke-20, para pemimpin redaksi di Amerika Serikat melakukan perubahan kebijakan dari core jurnalisme berubah menjadi bisnis oriented--orientasi bisnis atau pengusaha. Separuh dari perusahaan kemudian melaporkan menghabiskan paling tidak sepertiga waktunya untuk urusan bisnis ketimbang jurnalisme.

sumber foto-kompas.com
sumber foto-kompas.com
Bonus akhir tahun yang diterima para jurnalis, tidak lagi didasarkan pada kualitas berita, tapi pada pencapaian keuntungan perusahaan. 

Disatu sisi ini menunjukkan pergeseran pemikiran, terutama tentang kewajiban dan perubahan yang lebih mendasar dalam watak profesi pembawa berita. Dengan kata lain, wartawan harus paham bahwa mereka telah direndahkan. 

Karena jurnalisme berubah menjad bisnis, dan para redaktur mempunyai tanggungjawab dalam menjaga anggaran dan menarik pelanggan. 

Kebijakan aneh dan berlawanan dengan kerja-kerja jurnalis ini adalah salah satu bentuk kebijakan yang merugikan para pekerjanya. Karena perbedaan orientasi tujuan, antara bisnis dan kerja-kerja jurnalisme yang mengangungkan validitas data, keakuratan fakta, bukan sekedar mengejar berita bombastis yang komersial.

Pekerja jurnalis menyangka, semakin dalam investigasi (deep news), akan menghasilkan laporan yang berkualitas tinggi dan akan semakin tinggi reward dari perusahaan. Padahal yang terjadi sebaliknya, semakin cepat mencapai ruang baca, aktualitas tinggi, semakin cepat menghasilkan keuntungan finansial. 

Perusahaan Semi Pemerintah

Saya pernah bekerja di sebuah lembaga internasional. Secara umum aturan yang diterapkan mengacu pada buku "semi" putih, sebagaimana layaknya perusahaan pemerintah. Misalnya, jika kita melakukan pelanggaran maka  Surat Peringatan (SP) akan diberikan secara bertahap-hingga berujung pada pemecatan.

sumber foto-koranjakarta.com
sumber foto-koranjakarta.com

Dalam pelaksanaan kegiatan menyangkut gaji, pajak dan lembur juga diperlakukan secara normatif sesuai aturan dan prosedur yang ada. Begitu juga dengan reward penambahan salary dilakukan secara berkala setiap tahun. 

Hal lainnya seperti untuk menaikkan gaji staf dari jabatan sebelumnya harus diikuti dengan peningkatan jabatan atau status pekerjaan, meskipun hanya dengan penambahan kata "senior". Jabatan tersebut dapat berlangsung selama tiga tiga tahun, namun perjanjian kontak kerjanya di rancang per tahun, dan kemudian di perbaharui.

Hanya saja yang membedakannya adalah ada beberapa aturan terkait perjanjian kontrak kerja yang dirancang sedemikian rupa, memberikan keuntungan, namun juga menjadi sisi kekurangan bagi para stafnya.

Misalnya setelah masa tiga tahun kontrak, jika bukan dialihkan pada posisi yang berbeda dari pekerjaan semula, status kita di off-kan. Kita akan dikeluarkan dari perusahaan, namun pada saat yang sama kontrak kita diperbaharui dengan jabatan baru dan gaji baru.

Dengan cara itu masa kerja kita yang terhitung pada perusahaan tidak pernah lebih dari tiga tahun. Dasar pertimbangannya mengacu pada aturan pemberian pesangon atau kompensasi lainnya yang dapat memberatkan perusahaan. Namun aturannya meskipun tertulis, namun tidak disosialisasikan sejak awal.

Perhitungan uang penghargaan masa kerja berdasarkan pasal 156 ayat (3) UU 11/2020 jo UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, sebagai berikut : masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah.

sumber foto-viva
sumber foto-viva

Dengan kebijakan ini meskipun terlihat merugikan namun karena keterikatan kontrak yang berkelanjutan, dengan catatan selama kita berkelakuan baik. Demikain juga adanya kompensasi kenaikan gaji secara berkala pada setiap pertengahan tahun pada bulan Juli, adanya tambahan lembur, lumpsum dan kompensasi lainnya saat kerja lapangan, sehingga hal ini menjadi solusi jalan tengah.

Meskipun sebenarnya menyalahi aturan standar yang berlaku.

Hal lainnya yang juga menarik adalah, sistem jam kerja yang diberlakukan di lembaga tertentu seperti di Non Govermental Organization (NGO), dihitung berdasarkan persentase. Persentase ini mengacu pada sistem penggajian yang tersedia di masing-masing lembaga yang sumbernya berasal dari donor yang berbeda. 

Sebagian donor memberikan bantuan pendanaan tidak secara penuh, namun hanya berdasarkan persentase yang disepakati.  Jika disepakati 30 persen operasional, bisa jadi itu artinya 30 persen dari salary schema yang kita miliki. Dan laporan kita juga mencakup 30 persen tanggungjawab kita, diantara 70 persen pekerjaan dari donor lainnya.

sumber foto-fortune indonesia
sumber foto-fortune indonesia

Sehingga hal ini memungkinkan kita bisa bekerja dilembaga lain meskipun dalam core yang sama, selama persentase pekerjaan kita tak terganggu. 

Saya pernah bekerja di empat tempat bersamaan dengan kontrak yang berbeda. Pagi hari bekerja di Konsorsium Lingkungan, siang hari bekerja di Lembaga Masyarakat Adat, dan  Lembaga Energi Terbarukan--Geothermal Forum dan Sore hari di lembaga Mediasi Perdamaian.

Ini sebuah keputusan yang gila, namun karena secara prosedural diakomodir oleh peraturan dan diizinkan oleh pemilik masing-masing lembaga maka terjadilah hal yang luar biasa itu. Persentase gaji juga mengikut persentase jam kerja. Persoalan kemudian menjadi rumit ketika pada saat yang bersamaan harus menghadiri kegiatan di luar kota yang berbeda, misalnya Jakarta dan Medan. Hingga akhirnya menyerah.

Aturan yang Wajar

sumber gambar-bibliotika
sumber gambar-bibliotika

Tata kelola perusahaan yang baik berarti bahwa proses pengungkapan dan transparansi diikuti untuk memberikan informasi yang tepat dan akurat kepada regulator dan pemegang saham, pekerja serta masyarakat umum tentang aspek keuangan, operasional, dan aspek lain perusahaan. Peraturan dan kebijakan harus disampaikan secara terbuka agar menjadi acuan bekerja.

Meskipun terbilang jarang, pada perusahaan tertentu, seorang teman juga memiliki pengalaman yang berbeda. Terutama tentang larangan berbisnis sampingan selama bekerja di perusahaan. Tentu saja alasannya cukup masuk akal, karena akan menganggu fokus pekerjaan utama. 

Namun pertimbangan lainnya ternyata karena perusahaan juga keberataan jika produk yang dimiliki perusahaan, dengan adanya hak previlese para staf untuk mendapatkan harga khusus, kemudian di pasarkan kembali akan menganggu harga pasar yang ditetapkan perusahaan.

Secara bisnis hal tersebut menjadi keuntungan luar biasa bagi para staf yang bekerja sampingan, meski yang dijual adalah produk dari perusahaannya sendiri. Namun berdampak buruk bagi keberlanjutan produk perusahaan.

Pada intinya, perusahaan memberlakukan kebijakan umumnya lebih pada pertimbangan benefit. Termasuk pada pengurangan bonus, penghilangan pesangon, termasuk menggunakan tenaga outsourching yang lebih murah untuk menghandle pekerjaan tertentu, meskipun dapat dikerjakan oleh pekerja internal.

Namun karena terdapat peraturan yang mengikat yang mengharuskan memberikan kompensasi, bonus, lembur dan lain-lainnya, perusahaan lebih memilih kebijakan yang lebih murah.

Peraturan sebagaimana terjadi di perusahaan awal saya bekerja, staf tidak boleh bekerja berturut-turut melebihi masa kerja 3 tahun karena faktor kompensasi, mengapa dapat ditoleransi karena adanya kompensasi lain yang diberikan perusahaan yang jika dikalkulasi nilainya juga setara dengan kompensasi jika diberikan di akhir masa pekerjaan jika kontrak berakhir.

sumber foto-kompas.com
sumber foto-kompas.com

Apalagi asuransi kesehatan di tanggung untuk seluruh anggota keluarga dalam dua versi--asuransi profesional bekerjasama dengan lembaga asuransi internasional yang mencakup fasilitas kesehatan di negara yang berbeda dan asuransi pekerja yang dikelola oleh pemerintah BPJS dn lainnya. Sehingga sebagai pekerja tidak pernah merasa kuatir jika berurusan dengan rumah sakit.

Artinya bahwa ada peraturan yang masih kita anggap wajar, meskipun hal tersebut bersifat "abu-abu" jika dikonversi kepada aturan pekerja yang ideal.

Namun kita juga memiliki forum yang menjadi ruang saling sharing gagasan hingga kita dapat mengetahui dan melakukan deal, pada keputusan berapa persentase kenaikan gaji setiap tahunnya.

sumber foto-finansial bisnis
sumber foto-finansial bisnis

Lain halnya seperti yang saat ini menjadi polemik terkait dengan UU Cipta kerja yang didalam peraturan barunya justru mengurangi hak-hak para pekerjannya, termasuk pesangon dan jatah waktu libur atau cuti. Sesuatu yang tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan dengan performa para pekerja yang berkelanjutan.

Pahami Situasi Dan Kebijakan Perusahaan

sumber fototempo.co
sumber fototempo.co
Dengan memahami berbagai kebijakan perusahaan sejak awal menjadi dasar ketenangan kita bekerja. Memaksakan diri bekerja pada perusahaan dengan aturan yang berlawanan dengan nurani juga menjadi ganjalan yang dapat menganggu performa dan kinerja kita. Jangankan membuat prestasi, bekerja betul saja malas rasanya.

Kita harus memahami beberapa hal penting yang dapat berpengaruh terhadap kinerja kita.

Pahami Tugas Dan Wewenang
Sejak awal masuk perusahaan kita harus memahami posisi kita dalam struktur organisasi dengan jelas karena ini berkaitan dengan pembagian peran dan tugas dalam sebuah perusahaan. Ada wewenang masing-masing pemangku jabatan yang mestinya diketahui oleh seluruh anggota divisi unutk memudahkan koordinasi. Memahami deskripsi pekerjaannya masing-masing, unutk hasil kerja yang optimal.

Kondusifitas dan Kenyamanan Kantor
Suasana kantor yang nyaman dan tersedianya fasilitas yang memadai juga harus jadi pertimbangan, terutama untuk kelancaran pekerjaan. Termasuk komunikasi dengan rekan kerja.

Karakter Pimpinan
Pimpinan yang dapat bekerjasama, kooperatif dan memberikan dukungan moral serta apresiasi terhadap kontribusi karyawan menjadi hal yang krusial bagi kenyamanan kita bekerja.

sumber foto-IDN times
sumber foto-IDN times
Kejelasan Jenjang Karir
Ketika memutuskan untuk bergabung di sebuah perusahaan, karyawan tentu juga berharap dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya, seperti urusan jenjang karir. Beberapa karyawan bahkan sengaja memilih pekerjaan tertentu hanya sebagai batu loncatan unutk menguatkan portofolionya. Karena ketika mengalami kenaikan jabatan, tugas dan wewenang karyawan tersebut tentu semakin berkembang.

Hak dan Kewajiban
Seperti halnya pengalaman yang pernah saya alami terkait kompensasi dan bentuk kontrak kerja tanpa pesangon, namun karena ada dukungan fasilitas lain, hal itu memberikan kepastian tentang hak-hak kita dan bagaimana kompensasi kita dengan memberikan hasil yang terbaik. Simbiosis mutualis yang saling menguntungkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun