Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Dari Perusahaan Anti Pesangon hingga Abaikan Hari Libur Pekerja

31 Januari 2023   23:09 Diperbarui: 1 Februari 2023   12:47 1351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hanya saja yang membedakannya adalah ada beberapa aturan terkait perjanjian kontrak kerja yang dirancang sedemikian rupa, memberikan keuntungan, namun juga menjadi sisi kekurangan bagi para stafnya.

Misalnya setelah masa tiga tahun kontrak, jika bukan dialihkan pada posisi yang berbeda dari pekerjaan semula, status kita di off-kan. Kita akan dikeluarkan dari perusahaan, namun pada saat yang sama kontrak kita diperbaharui dengan jabatan baru dan gaji baru.

Dengan cara itu masa kerja kita yang terhitung pada perusahaan tidak pernah lebih dari tiga tahun. Dasar pertimbangannya mengacu pada aturan pemberian pesangon atau kompensasi lainnya yang dapat memberatkan perusahaan. Namun aturannya meskipun tertulis, namun tidak disosialisasikan sejak awal.

Perhitungan uang penghargaan masa kerja berdasarkan pasal 156 ayat (3) UU 11/2020 jo UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, sebagai berikut : masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah.

sumber foto-viva
sumber foto-viva

Dengan kebijakan ini meskipun terlihat merugikan namun karena keterikatan kontrak yang berkelanjutan, dengan catatan selama kita berkelakuan baik. Demikain juga adanya kompensasi kenaikan gaji secara berkala pada setiap pertengahan tahun pada bulan Juli, adanya tambahan lembur, lumpsum dan kompensasi lainnya saat kerja lapangan, sehingga hal ini menjadi solusi jalan tengah.

Meskipun sebenarnya menyalahi aturan standar yang berlaku.

Hal lainnya yang juga menarik adalah, sistem jam kerja yang diberlakukan di lembaga tertentu seperti di Non Govermental Organization (NGO), dihitung berdasarkan persentase. Persentase ini mengacu pada sistem penggajian yang tersedia di masing-masing lembaga yang sumbernya berasal dari donor yang berbeda. 

Sebagian donor memberikan bantuan pendanaan tidak secara penuh, namun hanya berdasarkan persentase yang disepakati.  Jika disepakati 30 persen operasional, bisa jadi itu artinya 30 persen dari salary schema yang kita miliki. Dan laporan kita juga mencakup 30 persen tanggungjawab kita, diantara 70 persen pekerjaan dari donor lainnya.

sumber foto-fortune indonesia
sumber foto-fortune indonesia

Sehingga hal ini memungkinkan kita bisa bekerja dilembaga lain meskipun dalam core yang sama, selama persentase pekerjaan kita tak terganggu. 

Saya pernah bekerja di empat tempat bersamaan dengan kontrak yang berbeda. Pagi hari bekerja di Konsorsium Lingkungan, siang hari bekerja di Lembaga Masyarakat Adat, dan  Lembaga Energi Terbarukan--Geothermal Forum dan Sore hari di lembaga Mediasi Perdamaian.

Ini sebuah keputusan yang gila, namun karena secara prosedural diakomodir oleh peraturan dan diizinkan oleh pemilik masing-masing lembaga maka terjadilah hal yang luar biasa itu. Persentase gaji juga mengikut persentase jam kerja. Persoalan kemudian menjadi rumit ketika pada saat yang bersamaan harus menghadiri kegiatan di luar kota yang berbeda, misalnya Jakarta dan Medan. Hingga akhirnya menyerah.

Aturan yang Wajar

sumber gambar-bibliotika
sumber gambar-bibliotika

Tata kelola perusahaan yang baik berarti bahwa proses pengungkapan dan transparansi diikuti untuk memberikan informasi yang tepat dan akurat kepada regulator dan pemegang saham, pekerja serta masyarakat umum tentang aspek keuangan, operasional, dan aspek lain perusahaan. Peraturan dan kebijakan harus disampaikan secara terbuka agar menjadi acuan bekerja.

Meskipun terbilang jarang, pada perusahaan tertentu, seorang teman juga memiliki pengalaman yang berbeda. Terutama tentang larangan berbisnis sampingan selama bekerja di perusahaan. Tentu saja alasannya cukup masuk akal, karena akan menganggu fokus pekerjaan utama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun