Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ramai-Ramai Para Kades Serbu Senayan, Dengarkan Dulu Apa Sinau Cak Nun!

27 Januari 2023   16:16 Diperbarui: 30 Januari 2023   09:19 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto-nasional tempo
sumber foto-nasional tempo

Hal sama dengan para kades, sebagaimana aturan yang mengikat masa jabatan para kades juga diatur dalam Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ternyata niat dan maksudnya juga setali tiga uang-sama saja.

Bagaimana keluar dari jerat UU tersebut, meskipun harus melalui jalan berliku, kali ini peran para kades menjadi sangat strategis bagi perpolitikan elite di atasnya.

Ibarat kata, jika kades dulu gratis, kini berbayar. Tidak ada yang gratis di dunia ini, apalagi dalam politik. Paling minimal politik timbang rasa, tepo seliro, TST-Tahu Sama Tahu.

Jika telah sampai pada titik disetujuinya tuntutan itu oleh Presiden dengan beberapa alasan, seperti;

sumber ilustrasi-datariau.com
sumber ilustrasi-datariau.com

Pertama, meminta dikembalikannya kewenangan mengurus dana desa dan yang menjadi hak preogratif kepala desa.

Selama ini para kades merasa terkekang karena tidak leluasa menjalankan tugas dan fungsi karena terganjal aturan-aturan yang tidak membebaskan mengurusi wilayahnya sendiri.

sumber foto-pikiranrakyat.com
sumber foto-pikiranrakyat.com

Kedua, Membutuhkan tambahan masa jabatan, dari 6 tahun ditambah 3 tahun menjadi 9 tahun tanpa periodesasi. Pertimbangan periodisasi itu, bukan semata arogansi kepala desa, tapi untuk meminimalisir ketegangan pasca-Pilkades.

Termasuk menjaga kondusifitas hubungan antar warga di desa selama pasca-Pilkades hingga menjelang Pilkades berikutnya, agar tak berkonflik.

Selama ini pemilihan kades menciptakan polarisasi-persaingan politik di tingkat desa berkepanjangan sehingga menganggu pembangunan desa gara-gara konflik politik tingkat desa tersebut.

Dengan fakta itu, mestinya para kades justru harus semakin memahami , bahwa dengan masa jabatan yang lima tahun saja masih menyisakan residu-residu politik dalam masyarakat, risikonya akan bertambah parah, jika sampai ditambah menjadi sembilan tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun