Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menggasak 200 Juta Uang Brigadir J, Sambo Lupa Jejak Rekening Koran

17 Agustus 2022   00:39 Diperbarui: 17 Agustus 2022   17:21 1426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pencurian uang | Sumber: buananews

ilustrasi gambar-aktifitas bank-pikiranrakyat.com

Kita dibuat geleng-geleng kepala dan tak habis pikir, membaca temuan termutakhir berpindahnya isi rekening mendiang Brigadir Joshua ke rekening Ferdy Sambo, sebesar Rp. 200 juta pada tanggal 11 Juli 2022, tiga hari setelah kematiannya. 

Bukan soal jumlahnya, karena Ferdy sambo pastilah punya simpanan uang lebih besar dari Brigadirnya. Apalagi beredar kabar soal bisnis gelapnya. Ternyata sudah dihabisi, rekeningnya juga disikat habis. Sungguh luar biasa, tapi disinilah kecerobohan FS yang luar biasa.

Apakah para pelaku tidak menyadari tentang kecanggihan sistem, sistem pelacakan digital forensik melalui Authomatic Machine Teller (ATM). Operasional bank juga menggunakan sistem yang terintegrasi. Bahkan jika mengaktifkan fasilitas E-banking, setiap transaksi yang terjadi secara otomatis akan diikuti munculnya notifikasi. Notifikasi mencatat, jumlah penarikan, waktu transaksi.

Dengan begitu kita dapat mengetahui rekam jejak transaksi yang kita lakukan setiap saat.

ilustrasi rekening koran bank | Sumber: rey.id
ilustrasi rekening koran bank | Sumber: rey.id

Kejanggalan ini sangat fatal dari sudut pandang sistem keuangan berbasis bank. Bukan uang tersimpan di bawah kasur seperti jaman orang tua kita dulu ketika belum kenal bank konvensional dan masih menggunakan celengan jago dari tanah liat. Sekaligus ini menunjukkan betapa sangat amatiran pelakunya.

Kita yakin mengapa si pelaku berani melakukan tindakan paling konyol ini, karena didukung keyakinannya skenario bodong ciptaannya, akan membuat semuanya aman terkendali. Kronologis kasusnya, korban Brigadir J tertembak oleh rekannya dengan motif bela diri menjaga kehormatan bosnya, itupun dilakukan setelah duel tembak menambak.  

Temuan itu menjadi temuan paling menarik yang selama ini masih belum dikupas luas. Ketika seluruh dana rekening Brigadir Joshua beralih "menuju" rekening FS,  Apakah tuyul pelakunya?. Jelas bukan, ini pekerjaan receh yang dengan mudah dapat ditelusuri, apalagi jika pekerjaan ini dilakukan dengan bantuan fasilitas E-banking.

Jika maksud si pelaku mengambil uang rekening Brigadir J karena untuk pelunasan pinjaman pun juga harus melalui proses. Melalui ahli waris, tidak "mengambil atau memindahkan " sendiri dananya.

Rekening Koran

Seorang teman baru saja terkena musibah, saat migrasi rekening bank. akibatnya Rp. 100.088.500 uangnya berpindah rekening. Pada saat ditelusuri, pihak bank mencetak rekening koran. Sungguh ajaib, hanya dalam hitungan menit, angka Rp. 100 juta itu bisa berpindah ke lima rekening berbeda. 

Masing-masing rekening telah melakukan banyak transaksi dengan begitu cepatnya, termasuk pembelian beberapa pulsa senilai Rp.10 ribuan dalam jumlah banyak. Indikasi bahwa jaringan ini menggunakan banyak alat komunikasi dan menggunakan hasil jarahan untuk menduplikasi jumlah jarahan baru dari tipu-tipu itu.

Dari pengalaman kasus Brigadir J, penelusuran (treasury) dana sangat mudah dilakukan. Bekukan seluruh rekening para terduga tersangka, dan lakukan langkah sederhana seperti di atas, maka dengan mudah dan cepat dapat ditemukan indikasi persekokongkolan jahat dalam kasus kematian Brigadir Joshua, yang di komandani Ferdy Sambo.

Transaksi mencurigakan, jumlah nominal yang besar, asal usul kiriman dana adalah sedikit indikasi tanda kejahatan.

Persoalan berikutnya yang justru rumit dialami oleh teman saya adalah ketika menelusuri jejak persembunyian para pelaku dan domisilinya yang ternyata jauh di luar Sumatera dan pelaku tak lagi berdomisili sesuai alamat KTP.

Tapi dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua, penelusuran para pelaku menjadi sangat mudah, seperti melakukan absen di kelas. Dari 36 tersangka berada dalam satu satuan dan lingkaran yang tidak jauh dari Ferdy Sambo.  Sehingga hampir mustahil para pelaku untuk kabur melarikan diri, atau memanipulasi aliran dana yang telah masuk dalam rekeningnya. Persis akan terlihat datanya seperti dalam kasus yang saya ceritakan sebelumnya.

ilustrasi pencurian uang | Sumber: buananews
ilustrasi pencurian uang | Sumber: buananews

Dana Berpindah Kok Bisa?

Dugaan pelakunya masih dalam lingkup para tersangka, karena RR adalah ajudan dari istri FS, ia juga tersangka bagian dari pelaku jaringan pembunuhan berencana,  karena berada di lokus saat peristiwa terjadi, maka uang itu bisa jadi "digerakan" oleh tersangka utama sebagai bagian dari kompensasi yang diterima sebagai bayaran "uang tutup mulut".

Kita masih menunggu pendalaman dan penyidikan kasus untuk membuktikannya. Atas temuan fakta baru tersebut, pengacara Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak minta Polri mengusut tuntas permasalahan  menyangkut transfer uang Rp200 juta ke rekening Sambo itu.

Ini menjadi indikasi baru betapa sangat terencana kasus pembunuhan hingga rekeningnya pun habis di kuras. Menurut pihak bank, rekening tidak bisa dibobol hanya dari informasi nomor rekening yang kita miliki. 

Untuk bertransaksi dengan uang di dalam rekening tersebut, dibutuhkan verifikasi terlebih dahulu. Artinya, FS telah mempersiapkan akses itu jauh-jauh hari, atau pada saat ia mengancam Brigadir Joshua, ia mendapatkan semua akses ke rekening tersebut.  Mungkin ini juga dimaksudkan oleh FS sebagai bagian dari penghilangan jejak, padahal  hal yang sangat fatal justru menjadi sinyal kejahatannya.

Proses verifikasi menjadi kunci ganda bagi para nasabah dari ancaman kejahatan skimming, hilangnya uang di bank. Jadi tidak mudah mendapatkan akses selain Pin atau password. selain itu dalam prosesnya jika melalui teller akan memverifikasi orang tersebut. Verifikasi meliputi buku tabungan yang harus dibawa, kartu identitas (KTP) asli, pencocokan tanda tangan, bahkan untuk transaksi jumlah tertentu akan ditanyakan ATMnya. 

Dan jika melakukan secara prosedural, akan semakin mudah menelusuri jejak pelaku kejahatan. Kecuali ia melakukan skimming; adalah suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, data pribadi di antaranya nomor rekening dan PIN kartu ATM, nomor kartu, nomor CVV kartu kredit, nomor OTP transaksi, dan sebagainya. 

Para pelaku biasanya menyalin semua informasi pada strip magnetik kartu debit atau kartu kredit Anda. Menggunakan alat khusus bernama Skimmer. Skimmer biasanya dibuat menyerupai bentuk mulut slot kartu ATM, sehingga sekilas terlihat sama dan sulit diidentifikasi. Skimming adalah pencurian segara 

Selain kejahatan pencurian dana tersebut, Ferdy Sambo Cs ternyata mencuri 4 rekening, dan ATM-nya yang dimiliki Brigadir Joshua. Termasuk barang lain seperti  HP dan Laptop.

Membuka Aib dari Rekening

Perkembangan jenis instrumen keuangan baru juga semakin memudahkan para pelaku tindak kejahatan keuangan. Meskipun tingkat kejahatannya tidak seperti pencucian uang (money laundring), termasuk jenis economic crime atau financial crime yang bermotif capital gain (mencari kekayaan). 

Jenis kejahatan ini juga rumit karena menyertakan asal usul penelusuran uang hasil kejahatan (follow the money).  Dengan penelusuran aliran dana  kita dapat mendeteksi pelaku dan jenis tindak pidananya. 

Dalam penyelidikan, bila tidak ditemukan tindak pidana asal (predicate crime), atau laporan transaksi keuangan yang mencurigakan ternyata merupakan hasil uang yang sah atau bukan dari hasil tindak pidana, maka penyelidikan akan dihentikan atau closed file. Namun, bila dalam penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana asal, maka akan segera ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. 

Penelusuran dana nasabah bank, dan hubungan antara nasabah dan pihak bank, juga ada aturannya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 (UU 10/1998)  tentang Perlindungan hukum yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.

Terkait dengan risiko dan kerugian nasabah bank sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU 10/1998. Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.

Dalam kasus hilangnya uang 200 juta milik Brigadir J, masih diliputi banyak spekulasi. Apakah mengunakan cara skimming, memiliki akses dengan melakukan pengancaman, atau akses setiap rekening anggota juga di bawah kendali FS, atau keterlibatan pihak ke-3 dalam hal ini pihak bank. 

Namun substansi yang akan menjadi tidak lanjut dari proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir Joshua adalah  hasil investigasi untuk memutuskan nantinya; siapa, bagaimana dan untuk apa uang milik Brigadir Joshua di tansfer atau dipindahkan.

referensi: 1,2,3,4,5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun