Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menggasak 200 Juta Uang Brigadir J, Sambo Lupa Jejak Rekening Koran

17 Agustus 2022   00:39 Diperbarui: 17 Agustus 2022   17:21 1426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pencurian uang | Sumber: buananews

Jenis kejahatan ini juga rumit karena menyertakan asal usul penelusuran uang hasil kejahatan (follow the money).  Dengan penelusuran aliran dana  kita dapat mendeteksi pelaku dan jenis tindak pidananya. 

Dalam penyelidikan, bila tidak ditemukan tindak pidana asal (predicate crime), atau laporan transaksi keuangan yang mencurigakan ternyata merupakan hasil uang yang sah atau bukan dari hasil tindak pidana, maka penyelidikan akan dihentikan atau closed file. Namun, bila dalam penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana asal, maka akan segera ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. 

Penelusuran dana nasabah bank, dan hubungan antara nasabah dan pihak bank, juga ada aturannya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 (UU 10/1998)  tentang Perlindungan hukum yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.

Terkait dengan risiko dan kerugian nasabah bank sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU 10/1998. Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.

Dalam kasus hilangnya uang 200 juta milik Brigadir J, masih diliputi banyak spekulasi. Apakah mengunakan cara skimming, memiliki akses dengan melakukan pengancaman, atau akses setiap rekening anggota juga di bawah kendali FS, atau keterlibatan pihak ke-3 dalam hal ini pihak bank. 

Namun substansi yang akan menjadi tidak lanjut dari proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir Joshua adalah  hasil investigasi untuk memutuskan nantinya; siapa, bagaimana dan untuk apa uang milik Brigadir Joshua di tansfer atau dipindahkan.

referensi: 1,2,3,4,5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun