Jenis kejahatan ini juga rumit karena menyertakan asal usul penelusuran uang hasil kejahatan (follow the money).  Dengan penelusuran aliran dana  kita dapat mendeteksi pelaku dan jenis tindak pidananya.Â
Dalam penyelidikan, bila tidak ditemukan tindak pidana asal (predicate crime), atau laporan transaksi keuangan yang mencurigakan ternyata merupakan hasil uang yang sah atau bukan dari hasil tindak pidana, maka penyelidikan akan dihentikan atau closed file. Namun, bila dalam penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana asal, maka akan segera ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.Â
Penelusuran dana nasabah bank, dan hubungan antara nasabah dan pihak bank, juga ada aturannya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 (UU 10/1998) Â tentang Perlindungan hukum yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.
Terkait dengan risiko dan kerugian nasabah bank sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU 10/1998. Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
Dalam kasus hilangnya uang 200 juta milik Brigadir J, masih diliputi banyak spekulasi. Apakah mengunakan cara skimming, memiliki akses dengan melakukan pengancaman, atau akses setiap rekening anggota juga di bawah kendali FS, atau keterlibatan pihak ke-3 dalam hal ini pihak bank.Â
Namun substansi yang akan menjadi tidak lanjut dari proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir Joshua adalah  hasil investigasi untuk memutuskan nantinya; siapa, bagaimana dan untuk apa uang milik Brigadir Joshua di tansfer atau dipindahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H