Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Udang Di Balik Batu Kebijakan JHT Usia 56 Tahun Ternyata SUN

19 Februari 2022   09:24 Diperbarui: 20 Februari 2022   19:44 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bukan tidak mungkin ini akanmenjadi sebuah stimulan tambahan kebangkitan ekonomi dalam diam, yang diprakarsai para pensiunan atau para PHK-wan yang bangkit dan merintis  bisnis dengan dana JHT itu.

Begitu dicairkan sebulan setelah di PHK. Apalagi setelah PHK akan mengalami masa transisi yang sulit, sementara kebijakan para pengusaha, jusru lebih memilih menjadikan pekerjannya sebagai pegawai kontrak (PKWTT). PKWT adalah salah satu bentuk perjanjian kerja dalam sebuah hubungan kerja. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. 

Jadi JHT benar-benar menjadi "nyawa sambungan" bagi para korba PHK tersebut. Inilah sebenarnya realitas yang bertolakbelakang sejak awal dengan kebijakan baru Kemenaker.

Sedangan jika kebijakan JHT dicairkan saat usia pensiun, jaring pengaman untuk mereka yang di PHK belum ada. Namun di sisi lain, sudah ada jaminan pensiun bagi pekerja penerima upah yang manfaatnya bisa dirasakan saat usia pensiun yang menjadi alasan pemerintah mengubah aturan pencairan JHT sejak awal.

Sekali lagi, kebijakan model Kemenaker, BRIN, adalah model kebijakan yang punya implikasi lain, entah ekonomi, maupun politik. Termasuk sekedar mau menunjukkan bahwa Pemerintah "baik-baik saja", padahal sedang panik dengan hutang.

Disinilah peran publik dan keberpihakannya pada keadilan bisa "meluruskan Pemerintah yang salah jalan". Beruntung dalam dunia dimana model komunikasi"dua arah" bisa berjalan beriringan dengan realitas kebijakan, sehingga counter attact, social control bisa dijalankan pada jalur yang kita harapkan.

referensi; 1, 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun