Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Waspadai Skema Ponzi dan Piramida Sebelum Dibobol Investasi Bodong

17 Februari 2022   07:16 Diperbarui: 17 Februari 2022   11:03 835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi skema ponzi. Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Tahun 2000, sepulang dari Bursa Efek Jakarta, saya baru menyadari begitu seringnya kita digoda bermacam tawaran investasi. Termasuk kasus investasi oleh Batavia sekuritas yang cukup menghebohkan. Beberapa teman kantor menjadi korban. 

Bahkan untuk skala nasional, banyak kalangan dosen di perguruan tinggi yang notabene paham dengan urusan keuangan juga menjadi salah satu korbannya. Modusnya cukup menarik, karena mereka menjanjikan "bagi hasil" bunga yang cukup besar. 

Sebenarnya pihak Batavia tidak membatasi nominal investasinya, namun di awal masuk, mereka diberi kesempatan untuk menanam modal dalam jumlah kecil. 

Dan, ketika sebulan kemudian pihak Batavia membayar sesuai kesepakatan, maka para investor dengan "kalap" menyetor dalam jumlah yang berlipat ganda. Beberapa bahkan langsung menyetor 1,5 milyar.

Nah, justru pada tahap kedua ketika investor jor-joran menyetor, para "penjahat investasi bodong " ini bermain. Seluruh investasi ini kemudian raib dibawa kabur. 

Ketika ditelusuri secara administrasi, pihak Batavia, memang terdaftar di badan pengawas keuangan, sehingga jika dicek secara legalitas, mereka memang sah. Persoalannya adalah, bahwa ternyata seluruh uang yang disetor itu, hanya atas nama satu orang, yaitu bos besar investasi bodong itu. 

Jadi ketika dana terkumpul, lantas seluruhnya ditarik, pihak penjamin seolah hanya menarik milik satu orang, padahal dana besar itu adalah dana kumpulan dari ribuan investor. Akibatnya dengan mudah uang itu lenyap.

Kasusnya, meski kemudian melibatkan pihak Interpol, karena pelaku melarikan diri ke luar negeri, hingga saat ini pelakunya lenyap seperti di telah bumi, meninggalkan para korban yang gigit jari.

Dalam kasus yang lebih kekinian, para penjahat investasi bodong juga memainkan peran para publik figur, artis dengan banyak fansbase, akibatnya korbannya menjadi lebih masif lagi. 

Perusahaan Investasi memainkan jurus yang menggoda, apalagi dalam kondisi ekonomi yang tengah anjlok dan belum sepenuhnya normal. Sebagian masyarakat yang butuh dana cepat, menjadi gelap mata ketika mendapat tawaran investasi dengan bunga besar dan jangka waktu atau tenor yang pendek.

cermati.com
cermati.com
Anehnya, meskipun telah berulang kali diperingatkan dan korbannya juga sudah jutaan orang, tetap saja banyak orang yang tidak jera untuk memilih investasi tanpa kehati-hatian. Motifnya, karena butuh dana cepat dan sebagian karena ketidaktahuan cara berinvestasi, tapi hanya tergoda keuntungan instant.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata investasi termasuk kata benda yang didefinisikan sebagai bentuk penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Jadi sebenarnya tidak ada yang salah dengan investasi, hanya saja kita harus waspada dengan modus penipuan investasi bodong. 

Logika Sederhana

Jika ada penawaran yang dapat melipatgandakan uang investasi dalam jangka waktu pendek dan bunganya begitu menggiurkan hingga puluhan persen, semestinya kita curiga. 

Bagaimana mungkin, para pengganda uang dapat melakukan investasi untuk uang yang jumlahnya kecil, tapi dijanjikan keuntungan dengan bunga begitu besar, dalam jangka waktu pendek. 

Kemana mereka akan "mengolah" dana tersebut. Konon lagi jika dalam situasi ekonomi sulit seperti sekarang ini.  Jadi jika ada tawaran investasi menjanjikan tingkat bunga yang jauh melebihi tingkat bunga deposito bank umum, saatnya kita berhati-hati. 

Ketika bunga deposito saja kisarannya 7,5 -- 8% per tahun, lalu kita ditawari keuntungan hingga 30% per tahun, patut waspada dan curiga.

Sekalipun dengan alasan mendapatkan dana segar untuk ekspansi usaha, semuanya hampir tidak masuk akal. Pilihan investasinya yang biasanya dimanipulasi, agar publik percaya menanamkan uangnya. 

Soal legalitas, administrasi, alamat perusahaan dan bangunan pengelola investasi juga dapat dimanipulasi dengan mudah. Jika mereka berniat untuk ekspansi usaha, pelajari juga apakah masih dalam core bisnis yang menjadi spesialisasi perusahaan tersebut, atau sekedar coba-coba.

Bahkan beberapa perusahaan investasi bodong juga menggunakan produk dan hadiah sebagai pemancing para investor awam dan orang yang gelap mata membutuhkan dana cepat.

Soal izinpun juga harus mendapat perhatian yang jeli. Meskipun setiap lembaga atau produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus punya izin resmi dari instansi terkait seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Departemen Keuangan atau Bank Indonesia atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Departemen Perdagangan, tetap saja bisa dimanipulasi. 

Apalagi  kalau perusahaan hanya punya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk menjalankan produk investasinya, karena SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.

Mencari tahu detail informasi para calon perusahaan investasi menjadi salah satu hal wajib yang harus kita lakukan, cek lokasi kantor, lokasi usaha, dan kenali pemilik usahanya. Baca detail surat perjanjiannya, sebelum membubuhkan tanda tangan. 

Apalagi jika para pemilk perusahaan investasi seperti "memaksa" dengan berbagai iming-iming hadiah. Latar belakang perusahaannya patut diteliti, dengan cara mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya. 

Bagaimana perusahaan menanamkan investasi para nasabahnya, instrumen apa yang digunakan untuk mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan. Jika investasi ditanamkan dalam bentuk riil, seperti perkebunan, luangkan waktu untuk melihat secara langsung produk riil dari investasi tersebut. 

Jangan lengah meskipun kita telah menjadi bagian dari investasi tersebut, kita harus tetap memantau perkembangan produk yang kita investasikan.

Mengapa? bagaimanapun ini soal uang yang dititipkan pada pihak lain, jadi meskipun kita sudah mengenal dan mengikat kesepakatan hitam putih, tetap saja harus di awasi perkembangannya dengan teliti. 

Beberapa teman yang terbiasa berinvestasi, bahkan melakukan cara sederhana seperti melakukan googling, mengecek, apakah perusahaan tersebut benar. Apakah dalam pemberitaan ada berita buruk tentang perusahaan tersebut. 

Berdasarkan pengalaman teman-teman, ini menjadi cara paling cepat dan efisien untuk memastikan kebenaran, sebelum kita meneliti lebih jauh lagi dan akhirnya memutuskan menanamkan investasi kita.

Waspadai Skema Ponzi dan Piramida

Sekarang orang semakin hati-hati dalam memilih investasi, sebagian orang justru merasa alergi ketika mendengar kata investasi. Seolah investasi itu berkonotasi negatif, penipuan, jadi memilih menghindarinya, apalagi dengan begitu banyak penipuan berkedok investasi. Sementara lainnya menganggap sebagai cara cepat untuk kaya.

Sebenarnya ada dua skema yang umum dipahami oleh sedikit orang soal, bagaimana mendeteksi apakah tawaran investasi bodong atau tidak?.

Pertama; Skema Ponzi (Ponzi Scheme)

Kasus ini pernah bergulir di Aceh, ketika seorang selebgram mengajak fansnya berinvestasi, dengan bunga besar dan tenor pengembalian yang singkat. Ribuan orang masuk dalam jebakan, namun karena pada dasarnya dana itu tidak pernah dinvestasikan, maka dalam waktu singkat, blunder itu terjadi. 

Ketika para investor meminta pembayaran sesuai waktu yang dijanjikan, dengan tambahan bunganya, pelaku tak bisa bertanggungjawab. Dalam kasus itu, pelaku mengakui, pada awalnya hanya memutar jumlah nominal kecil, namun karena kemudian memancing ribuan orang lain bergabung karena terbius bunga yang sudah terbukti, ia sendiri bingung menghentikannya.

Skema Ponzi atau dikenal juga sebagai money game tergolong banyak digunakan dalam penipuan investasi bodong. Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi, pria asal Italia yang lebih dikenal sebagai Charles Ponzi setelah pindah ke Amerika, bisa disebut sebagai Godfather dari skema Ponzi. 

Pada 1920, Ponzi menjanjikan keuntungan sebesar 50% dalam jangka waktu 45 hari dan 100% untuk 90 hari sejak investor menyetor uangnya. Skema Ponzi ini menarik masyarakat untuk beramai-ramai menyetorkan uangnya. Ponzi membayar keuntungan yang dijanjikan dengan menggunakan dana investor yang setor belakangan. 

Skema inilah yang digunakan dalam kasus yang pernah terjadi di Aceh pada media 2000-an. Dengan model tersebut, tak butuh waktu lama bagi perusahaan atau pelaku penipuan untuk runtuh dan menyerah kalah. Terutama karena uang yang terkumpul tidak diputar pada bisnis atau usaha untuk mendapatkan keuntungan. 

Ketika investor baru semakin sedikit yang masuk, maka keuntungan yang dijanjikan untuk investor pun tidak bisa dibayarkan. Di titik ini biasanya pengelola investasi bodong dengan skema Ponzi akan melarikan diri dengan membawa uang para investor. 

Dalam kasus di Aceh, pelaku justru menyerahkan diri ke pihak kepolisian, karena tak berdaya harus membayar janji bunga yang besar itu.

Kasus lain yang juga umum terjadi adalah memanfaatkan tawaran investasi emas ketika booming atau bisnis online di Internet. Skemanya, biasanya kita diminta membeli emas dengan harga cukup tinggi, diatas harga jual resmi PT ANTAM. 

Kita digoda, dengan semacam kontrak investasi yang menjanjikan pendapatan pasif sekian persen setiap bulan. Padahal sebenarnya apa yang mereka sebut pendapatan pasif tadi adalah uang kita sendiri yang digunakan untuk membeli emas dengan harga di atas normal. 

Maraknya tawaran bisnis online abal-abal di internet juga menggunakan pola investasi seperti forex. Kita diminta menyetor sejumlah dana yang akan diputar oleh pengelola transaksi forex. Sebagai konpensasinya, setiap bulan kita akan mendapat pendapatan pasif. Padahal sebenarnya, lagi-lagi uang kita bersama uang investor yang lain dikumpulkan oleh pengelola, tidak diputar ke usaha manapun, yang dikembalikan kepada kita.

Kedua; Skema Piramida (Pyramid Scheme) 

Skema ini sebenarnya didasari oleh skema Ponzi, perbedaannya adalah investor lama yang bergerak mencari investor baru. Ketika investor lama berhasil menarik investor baru maka dia akan mendapat semacam komisi yang sebenarnya diambil dari dana segar para investor baru. 

Semakin banyak investor eksisting melakukan perekrutan, semakin besar komisi yang di peroleh, dan semakin tinggi pula posisinya (seperti piramida). 

Sebagian orang mengasosiakan pola ini dengan bisnis Multi Level Marketing (MLM), yang banyak mengadopsi pola ini. Intinya adalah money game. Namun bukan berarti bisnis MLM itu buruk, hanya saja karena banyak pelaku menggunakan pola ini dan menyalahgunakannya mengakibatkan blunder bagi bisnis ini.

Selain cara-cara instant mengecek latar belakang perusahaan melalui cara googling, kita juga bisa menggunakan insting, dengan melihat gelagat, termasuk jika cara atau pola menggodanya sangat antusias. Semakin agresif, kita patut curiga dengan modus dan kedok topengnya.

referensi; 1, 2,3, 4,5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun