Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata investasi termasuk kata benda yang didefinisikan sebagai bentuk penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Jadi sebenarnya tidak ada yang salah dengan investasi, hanya saja kita harus waspada dengan modus penipuan investasi bodong.Â
Logika Sederhana
Jika ada penawaran yang dapat melipatgandakan uang investasi dalam jangka waktu pendek dan bunganya begitu menggiurkan hingga puluhan persen, semestinya kita curiga.Â
Bagaimana mungkin, para pengganda uang dapat melakukan investasi untuk uang yang jumlahnya kecil, tapi dijanjikan keuntungan dengan bunga begitu besar, dalam jangka waktu pendek.Â
Kemana mereka akan "mengolah" dana tersebut. Konon lagi jika dalam situasi ekonomi sulit seperti sekarang ini. Â Jadi jika ada tawaran investasi menjanjikan tingkat bunga yang jauh melebihi tingkat bunga deposito bank umum, saatnya kita berhati-hati.Â
Ketika bunga deposito saja kisarannya 7,5 -- 8% per tahun, lalu kita ditawari keuntungan hingga 30% per tahun, patut waspada dan curiga.
Sekalipun dengan alasan mendapatkan dana segar untuk ekspansi usaha, semuanya hampir tidak masuk akal. Pilihan investasinya yang biasanya dimanipulasi, agar publik percaya menanamkan uangnya.Â
Soal legalitas, administrasi, alamat perusahaan dan bangunan pengelola investasi juga dapat dimanipulasi dengan mudah. Jika mereka berniat untuk ekspansi usaha, pelajari juga apakah masih dalam core bisnis yang menjadi spesialisasi perusahaan tersebut, atau sekedar coba-coba.
Bahkan beberapa perusahaan investasi bodong juga menggunakan produk dan hadiah sebagai pemancing para investor awam dan orang yang gelap mata membutuhkan dana cepat.
Soal izinpun juga harus mendapat perhatian yang jeli. Meskipun setiap lembaga atau produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus punya izin resmi dari instansi terkait seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Departemen Keuangan atau Bank Indonesia atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Departemen Perdagangan, tetap saja bisa dimanipulasi.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!