Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Waspadai Skema Ponzi dan Piramida Sebelum Dibobol Investasi Bodong

17 Februari 2022   07:16 Diperbarui: 17 Februari 2022   11:03 835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi skema ponzi. Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Kasus ini pernah bergulir di Aceh, ketika seorang selebgram mengajak fansnya berinvestasi, dengan bunga besar dan tenor pengembalian yang singkat. Ribuan orang masuk dalam jebakan, namun karena pada dasarnya dana itu tidak pernah dinvestasikan, maka dalam waktu singkat, blunder itu terjadi. 

Ketika para investor meminta pembayaran sesuai waktu yang dijanjikan, dengan tambahan bunganya, pelaku tak bisa bertanggungjawab. Dalam kasus itu, pelaku mengakui, pada awalnya hanya memutar jumlah nominal kecil, namun karena kemudian memancing ribuan orang lain bergabung karena terbius bunga yang sudah terbukti, ia sendiri bingung menghentikannya.

Skema Ponzi atau dikenal juga sebagai money game tergolong banyak digunakan dalam penipuan investasi bodong. Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi, pria asal Italia yang lebih dikenal sebagai Charles Ponzi setelah pindah ke Amerika, bisa disebut sebagai Godfather dari skema Ponzi. 

Pada 1920, Ponzi menjanjikan keuntungan sebesar 50% dalam jangka waktu 45 hari dan 100% untuk 90 hari sejak investor menyetor uangnya. Skema Ponzi ini menarik masyarakat untuk beramai-ramai menyetorkan uangnya. Ponzi membayar keuntungan yang dijanjikan dengan menggunakan dana investor yang setor belakangan. 

Skema inilah yang digunakan dalam kasus yang pernah terjadi di Aceh pada media 2000-an. Dengan model tersebut, tak butuh waktu lama bagi perusahaan atau pelaku penipuan untuk runtuh dan menyerah kalah. Terutama karena uang yang terkumpul tidak diputar pada bisnis atau usaha untuk mendapatkan keuntungan. 

Ketika investor baru semakin sedikit yang masuk, maka keuntungan yang dijanjikan untuk investor pun tidak bisa dibayarkan. Di titik ini biasanya pengelola investasi bodong dengan skema Ponzi akan melarikan diri dengan membawa uang para investor. 

Dalam kasus di Aceh, pelaku justru menyerahkan diri ke pihak kepolisian, karena tak berdaya harus membayar janji bunga yang besar itu.

Kasus lain yang juga umum terjadi adalah memanfaatkan tawaran investasi emas ketika booming atau bisnis online di Internet. Skemanya, biasanya kita diminta membeli emas dengan harga cukup tinggi, diatas harga jual resmi PT ANTAM. 

Kita digoda, dengan semacam kontrak investasi yang menjanjikan pendapatan pasif sekian persen setiap bulan. Padahal sebenarnya apa yang mereka sebut pendapatan pasif tadi adalah uang kita sendiri yang digunakan untuk membeli emas dengan harga di atas normal. 

Maraknya tawaran bisnis online abal-abal di internet juga menggunakan pola investasi seperti forex. Kita diminta menyetor sejumlah dana yang akan diputar oleh pengelola transaksi forex. Sebagai konpensasinya, setiap bulan kita akan mendapat pendapatan pasif. Padahal sebenarnya, lagi-lagi uang kita bersama uang investor yang lain dikumpulkan oleh pengelola, tidak diputar ke usaha manapun, yang dikembalikan kepada kita.

Kedua; Skema Piramida (Pyramid Scheme) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun